MediaMerdeka.com – Nama Direktur Jenderal atau Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjadi sorotan publik setelah muncul dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Publik mengawali mempertanyakan besarnya gaji aparatur negara tinggi negara dibanding dugaan penerimaan uang suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengawali 23 Mei 2025. Sebagai aparatur negara eselon di Keaparatur negara kementerianan Keuangan, Djaka berhak menyambut baik berbagai komponen penghasilan mengawali dari gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga fasilitas operasional.
Di tengah besarnya penghasilan tersebut, nama Djaka justru terseret dalam perkara dugaan gratifikasi dan fasilitas impor yang menyeret Bos Blueray Cargo, John Field. Dugaan penerimaan uang senilai Rp2,9 miliar menciptakan posisi Dirjen Bea Cukai kembali menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Gaji Dirjen Bea Cukai
Sebagai aparatur negara setingkat eselon di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Keuangan, Dirjen Bea Cukai memperoleh penghasilan yang terdiri dari sejumlah komponen. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, hingga fasilitas penunjang jabatan.
Meski berasal dari kalangan pensiunan aparat TNI, Djaka Budi tetap memperoleh hak penghasilan sebagaimana aparatur negara eselon lainnya di Keaparatur negara kementerianan Keuangan. Gaji pokok aparatur negara golongan IV berada pada kisaran Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200 per bulan.
Komponen terbesar dalam penghasilan Dirjen Bea Cukai berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin di Keaparatur negara kementerianan Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Keaparatur negara kementerianan Keuangan.
Dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja diuntuk berdasarkan kelas jabatan. Semakin tinggi jabatan seorang aparatur negara, maka semakin besar pula tunjangan yang diterima setiap bulan.
Sebagai aparatur negara tinggi setingkat direktur jenderal, Djaka Budi Utama diperkirakan menyambut baik tunjangan kinerja sekitar Rp41,5 juta hingga Rp46,9 juta per bulan. Jumlah tersebut masih belum termasuk berbagai tunjangan tambahan lainnya.
Selain gaji pokok dan tukin, Dirjen Bea Cukai juga menyambut baik tunjangan keluarga berupa tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen per anak bersama maksimal tiga anak.
Ada pula tunjangan makan sebesar Rp41 ribu per hari, insentif cukai, hingga uang perjalanan dinas. Dirjen Bea Cukai juga memperoleh dana operasional demi mendukung aktivitas kedinasan.
Fasilitas lain yang melekat pada jabatan tersebut antara lain rumah dinas, kendaraan dinas berpelat khusus, serta pengemudi pribadi. Dengan berbagai komponen tersebut, total penghasilan dan fasilitas seorang Dirjen Bea Cukai tergolong amat besar dibanding rata-rata pegawai negeri sipil lainnya.
Dugaan Keterlibatan Dirjen Bea Cukai di Pusaran Korupsi
Nama Djaka Budi Utama muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang milik korporasi Blueray Cargo. Kasus tersebut dibahas dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor yang menyeret sejumlah aparatur negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya pemuntukan amplop berkode angka yang diduga berkaitan bersama aliran dana suap. Kode angka “1” disebut merujuk kepada Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai.
Jaksa menyebut jumlah uang yang diduga diterima Djaka mencapai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 miliar. Dugaan tersebut berkaitan bersama pemberian fasilitas impor agar proses pengeluaran barang berjalan makin cepat dan lolos dari pengawasan kepabeanan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

