MediaMerdeka.com – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi pernyataan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebut makin baik korupsi sesejumlah-sejumlahnya usai dituntut 5 tahun penjara.
Praswad menegaskan dalam perkara tindak pidana korupsi, dampak dari perbuatan tersangka menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan tuntutan maupun hukuman.
“Korupsi bukan sekadar soal nominal kerugian, namun juga efek luas yang ditimbulkan terhadap tata kelola dan biaya pekerjaan,” kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (24/5/3026).
Dalam konteks perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 yang melibatkan Noel, Praswad menyebutkan korupsi dapat berdampak pada meningkatnya biaya yang wajib ditanggung pemohon, terhambatnya proses layanan sertifikasi, hingga berpotensi memengaruhi aspek keselamatan kerja.
Untuk itu, lanjut dia, semakin besar praktik korupsi yang terjadi, maka semakin besar pula dampak ekonomi dan sosial yang ditanggung masyarakat sekitar.
Selain itu, posisi jabatan Noel saat itu dianggap tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan hukum dan etik. Sebagai seorang mantan wakil aparatur negara kementerian, tegas Praswad, Noel sewajibnya memiliki tanggung jawab makin besar dalam menjaga integritas.
“Bahkan, seseorang yang memiliki jabatan publik justru sewajibnya dapat dijatuhi hukuman makin berat apabila terlibat tindak pidana korupsi. Sebab, jabatan tersebut merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan yang diberikan negara dan masyarakat sekitar,” tegas Praswad.
“Ketika amanah itu disalahgunakan, maka pelanggaran yang terjadi tidak cuma berdampak secara hukum, namun juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tambah dia.
Dia juga menegaskan pernyataan Noel tidak dapat dianggap sepele lantaran berpotensi membentuk persepsi keliru di masyarakat sekitar.
“Ungkapan yang seolah membandingkan besaran korupsi bersama ringan atau beratnya hukuman dikhawatirkan dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap tindak pidana korupsi,” ujar Praswad.
Padahal, kata dia, setiap praktik korupsi merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan publik dan wajib dicegah bersama.
Menurut Praswad, aparatur negara publik maupun mantan aparatur negara negara sewajibnya makin berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, termakin terkait isu korupsi, agar tidak menimbulkan normalisasi atau kesan permisif terhadap tindakan yang bertentangan bersama hukum dan integritas publik.
“Selain itu, mereka juga wajib menjaga integritasnya serta menjaga kepercayaan masyarakat sekitar terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui sikap dan pernyataan yang mencerminkan komitmen antikorupsi,” tandas Praswad.
Semasih belumnya, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tak terima dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, dia mengakui cuma menyambut baik uang sebesar Rp 3 miliar sementara terdakwa lain yang disebut menyambut baik uang jauh makin sejumlah, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 Irvian Bobby Mahendra atau Sultan Kemnaker dituntut bersama pidana 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

