Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Kasus perselisihan antara Organisasi Kemasyarakat sekitaran (Ormas) GRIB bersama Ilma Sani Fitriana (33), putri dari penulis Ahmad Bahar, memantik perhatian serius dari Senayan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam negara hukum.

Pria yang akrab disapa Abduh ini mengingatkan bahwa setiap masyarakat sekitar negara, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada mekanisme hukum yang sah dan tidak boleh mengambil alih peran aparat penegak hukum.

“Tidak boleh konflik itu diberakhirkan bersama cara main hakim sendiri. Dalam negara hukum ada prinsip due process of law, yang artinya seluruh orang cuma boleh diproses melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Abduh kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

Dugaan Intimidasi dan Suara Letusan di Markas GRIB

Duduk perkara ini bermula dari kiriman video ancaman melalui ponsel Ilma yang ditujukan kepada istri Ketua Umum GRIB, Hercules.

Namun, Ilma bersama tegas mengklarifikasi bahwa ponselnya diduga telah diretas oleh pihak tak bertanggung jawab.

Situasi memanas ketika kediaman Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis didatangi sejumlah anggota Satgas GRIB. Karena Ahmad Bahar tidak berada di tempat, Ilma akhirnya dibawa ke markas GRIB. Di sanalah, Ilma mengaku merasakan serentetan tekanan hebat.

Selain intimidasi verbal dan tekanan psikologis, Ilma mengaku mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api.

Bahkan, ia merasa martabatnya direndahkan lantaran adanya dugaan pemaksaan demi membuka hijab.

Menanggapi hal tersebut, Abduh menegaskan bahwa segala bentuk dugaan tindak pidana—baik itu penghinaan maupun pencemaran nama baik—sewajibnya diberakhirkan lewat jalur resmi, bukan bersama aksi “penjemputan” mandiri.

“Jadi, dari awal sewajibnya kasus ini diberakhirkan bersama mematuhi hukum dan menginformasikannya ke kepihak kepolisianan. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Ormas disebutkan bahwa ormas dilarang menjalankan kekerasan dan mengambil alih tugas aparat,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Usut Keterlibatan Oknum Polisi dan RW

Satu poin krusial yang disoroti Abduh merupakan klaim adanya pendampingan dari pihak RW dan anggota kepihak kepolisianan saat Ilma dibawa ke markas GRIB.

Menurutnya, hal ini wajib dibuka secara terang benderang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *