Tepis Mitos ‘Lebih Aman’, BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkap Indonesia tengah menyikapi kondisi darurat perokok pemula di kalangan anak dan remaja.

Situasi itu diperparah bersama melonjaknya penggunaan rokok elektrik atau vape yang kini semakin masif menyasar generasi muda.

Pernyataan tersebut disampaikan Taruna Ikrar saat menyerahkan materi secara daring dalam The 11th Indonesian Conference on Tobacco Control 2026 (ICTOH) yang digelar di Universitas Airlangga, sejumlah waktu lalu.

Dalam paparannya bertajuk “Pemantauan yang Efektif terhadap Produk Nikotin dan Tembakau: Strategi Saat Ini dan di Masa Depan”, Taruna membeberkan tingginya angka perokok usia dini di Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa Indonesia tengah berada dalam situasi darurat perokok pemula.

Berdasarkan data yang dipaparkan, prevalensi anak dan remaja usia 10–18 tahun yang merokok aktif mencapai 7,4 persen atau setara makin dari 5 juta anak di Indonesia.

Ia menilai ancaman itu semakin serius lantaran penggunaan rokok elektronik ikut merasakan lonjakan.

Menurutnya, narasi pengurangan risiko atau harm reduction yang dikampanyekan industri telah memengaruhi persepsi publik terhadap vape.

“Penggunaan rokok elektronik juga melonjak akibat narasi harm reduction yang dikampanyekan pihak industri. Padahal tidak ada bukti konklusif yang menegaskan rokok elektronik makin aman dibanding rokok konvensional,” katanya.

Taruna menegaskan, rokok elektronik tetap mengandung berbagai zat berbahaya yang dapat memicu ketergantungan hingga masalah kesehatan serius.

Ia menyebut vape tetap mengandung zat adiktif bagaikan nikotin, zat toksik, hingga zat karsinogenik.

Bahkan, dalam sejumlah kasus, perangkat vape juga disalahgunakan sebagai media penggunaan new psychoactive substances (NPS) dan zat berbahaya lainnya.

“Pengawasan terhadap produk rokok elektronik tidak dapat dilakukan secara parsial, namun wajib dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi lintas sektor,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Taruna juga menerangkan peran BPOM dalam pengawasan pascaperedaran produk tembakau dan rokok elektronik sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BPOM, kata dia, mengonfirmasi kepatuhan tersangka usaha terhadap batas kadar nikotin, larangan bahan tambahan tertentu, hingga pencantuman peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *