MediaMerdeka.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai anak haram reformasi.
Hal itu dia sampaikan usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Awalnya, Noel menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya.
“Kenapa saya mengucapkan terima kasih kepada JPU, kepada hakim? Kenapa tidak menyampaikan ke pimpinan KPK? Ya kawan-kawan tahulah, muaknya saya menyaksikan pimpinan KPK,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Senin (25/5/2026).
Dia juga mengaku tidak ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, Noel menyebut Dewas KPK berlaku tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
“Mereka bagaikannya tutup mata terhadap perilaku para pimpinan KPK. Bayangkan sampai detik ini tidak terbukti bahwa saya OTT. Belum lagi framing-framing keji yang dibilang puluhan mobil hasil pemerasan, mana? Belum lagi kan tidak ada kerugian negara satu rupiah pun, tidak ada duit rakyat yang saya curi,” tutur Noel.
Untuk itu, Noel menyebut KPK sebagai anak haram reformasi. Pasalnya, dia menilai KPK telah berlaku licik dalam menangani perkaranya.
“Saya menginginkan bahwa KPK ini kan sebetulnya anak kandung reformasi. Karena pimpinan KPK pada hari ini yang begitu ugal-ugalan, licik bagaikan bocil, ini bagaikan anak apa, anak haram dari reformasi itu sendiri,” tandas.
Diketahui, JPU dari KPK menuntut Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Sebab, jaksa menilai Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jaksa juga mengimbau hakim demi menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sesejumlah Rp 250 juta kepada Noel.
Denda itu, kata jaksa, wajib dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang demi teramat lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, diganti 90 hari pidana penjara.
Jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp 3 miliar yang telah dikembalikan kepada KPK. Dengan begitu, Noel wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar (Rp 1.435.000.000) subsider 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menerangkan hal-hal yang menjadi kondisi meringankan dalam tuntutan terhadap Noel.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

