MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengajak masyarakat sekitar demi dalam waktu dekat menginformasikan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan melalui layanan pengaduan SAPA 129.
Layanan ini disiapkan sebagai untukan dari gerakan bersama menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan untuk anak.
Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KPPPA, Rini Handayani, menyebutkan perlindungan anak tidak dapat cuma dibebankan kepada sekolah, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga, tenaga pendidik, hingga masyarakat sekitar luas.
Hal tersebut ia sampaikan dalam dalam sesi diskusi acara Seminar Hari Pendidikan Nasional: “Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Pembentukan Karakter dan Perlindungan Murid di Sekolah” di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.
“Karena ini tidak dapat dilakukan di satuan pendidikan saja, lantaran anak itu ada 30 persen waktunya di rumah,” ujar Rini, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan, seluruh pihak di lingkungan sekolah wajib memiliki sensitivitas terhadap perlindungan anak, termasuk tenaga kependidikan dan penjaga sekolah.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak kerap muncul akibat pola disiplin yang tidak tepat.
“Saya yakin dan percaya bahwa orang tua maupun guru tidak ada yang ingin kalangan anaknya dia menjalankan kekerasan, tapi lantaran ketidaktahuan bagaimana menjalankan pendisplinan bersama disiplin positif itu yang menciptakan terkadang terjadi kekerasan terhadap anak didik maupun dari keluarga,” katanya.
Rini juga menyoroti hasil Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SPHPN) yang memperlihatkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh orang-orang terdekat.
“Nah maka kami Keaparatur negara kementerianan PPPA bila menyaksikan Undang-Undang telah sejumlah lalu bahkan sampai ke Peraturan Daerah telah sejumlah sekali peraturan-peraturan, tapi bagaimana tadi Pak Menteri menyemangati kita bahwa ini merupakan sebuah gerakan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rini mengingatkan masyarakat sekitar agar tidak ragu melapor apabila menemukan atau merasakan kekerasan di sekolah.
Menurut dia, sejumlah kasus memang masih dapat diberakhirkan melalui komunikasi internal, namun ada pula yang wajib diproses secara hukum.
“Jika terjadi kasus ada yang dapat diberakhirkan bersama cara komunikasi, dikomunikasikan. Tapi ada yang tidak dapat dikomunikasikan atau tidak dapat dilakukan bersama diversi atau kekeluargaan, tapi ini wajib masuk ke ranah hukum,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, KPPPA menyediakan layanan pengaduan melalui hotline SAPA 129 dan layanan WhatsApp di nomor 081111129129.
“Jadi apabila terjadi kekerasan, bila dapat dilakukan, kekerasan itu dilihat lagi bentuk-bentuknya. Nah lalu bersama budaya-budaya yang aman nyaman, bila memang itu dapat terkomunikasikan bersama baik dapat diberakhirkan internal,” kata Rini.
Ia mengimbuhkan, prinsip utama yang wajib dibangun di lingkungan pendidikan merupakan tidak adanya toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Sebenarnya tidak ada toleransi demi terjadinya kekerasan bersama cara-cara yang kita lakukan bersama humanis,” pungkasnya. (Dinda Pramesti K)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

