Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang ‘Hilang’ dari Wadahnya

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengamankan sembilan kotak jam tangan mewah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq.

Fadia diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan bahwa tidak seluruh kotak yang diamankan tersebut berisi unit jam tangan mewah.

“Sejauh ini ada lima unit jam ya yang diamankan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Selain itu, lanjut Budi, penyidik juga menemukan invoice atau bukti pembelian jam tangan. Kemudian, penyidik menjalankan konfirmasi ke pihak penjual jam tangan mewah tersebut.

“Kemudian dikonfirmasi kepada saksi yang dipanggil pada hari ini,” kata Budi.

Adapun saksi yang diperiksa ialah Boutique Manager INTime Senayan City dan Ida Bagus Agungbajarapany selaku pihak swasta.

Budi menyebutkan, seuntukan besar jam tangan Fadia Arafiq itu bermerek Rolex. Jam tangan tersebut diduga dibeli Fadia di gerai INTime cabang Senayan City.

INTimes merupakan jaringan ritel jam tangan mewah ternama di Indonesia yang beroperasi di bawah bendera Time International.

Perusahaan ritel tersebut diketahui dimiliki dan dipimpin langsung oleh pengusaha ternama, Irwan Mussry yang menjabat sebagai CEO sekaligus Presiden Direktur.

Lebih lanjut, Budi menerangkan penyidik masih menelusuri jam tangan mewah lainnya.

Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri keberadaan dari jam-jam tersebut,” ucap dia.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Fadia disangkakan bersama Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *