MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika alias YHF sebagai tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat terkait “jasa” Yeka dalam memuluskan langkah para pengusaha sawit.
“Setelah melalui sejumlah serangkaian penyidikan dan sejumlah alat bukti yang telah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” tegas Syarief di Kejagung, Senin (25/5/2026) malam.
Modus Memoles Laporan Ombudsman
Syarief membeberkan kronologi pengkhianatan jabatan ini.
Perkara bermula pada Februari 2022, saat krisis minyak goreng memuncak. Yeka sebagai anggota Ombudsman menginisiasi investigasi dugaan maladministrasi di Keaparatur negara kementerianan Perdagangan (Kemendag).
Namun, bukannya membela kepentingan rakyat yang kesulitan minyak goreng, Yeka diduga sengaja membelokkan substansi laporan tersebut demi kepentingan eksportir.
“Bahwa saudara YHF telah merubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait bersama kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation demi kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” ungkap Syarief.
Rekomendasi Ombudsman yang telah dimanipulasi itu lalu mengimbau agar kebijakan DMO—yang mewajibkan pengusaha menyuplai pasar domestik—dalam waktu dekat dicabut.
Padahal, pelanggaran DMO inilah yang menjadi inti perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi minyak goreng tahun 2022.
Jadi “Amunisi” Mafia Minyak Goreng Lolos dari Hukum
Taktik Yeka tak berhenti di sana.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang telah “dipoles” itu diserahkan kepada tim pengacara korporasi sawit demi dijadikan senjata hukum menggugat Kemendag RI di pengadilan.
Hasilnya fatal. Laporan tersebut digunakan sebagai pertimbangan hakim demi memutus onslag atau lepas dari tuntutan hukum untuk sejumlah raksasa kelapa sawit bagaikan PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri.
“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO bersama terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” beber Syarief.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

