MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa partainya tidak menemui kendala terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan wanita minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif (caleg).

Herman menegaskan bahwa aturan tersebut sejatinya telah diimplementasikan oleh Partai Demokrat jauh semasih belum putusan MK ini dikeluarkan.

Menurutnya, mekanisme penyusunan daftar caleg di internal Demokrat telah mengikuti regulasi yang ketat terkait kuota wanita.

“Selama ini juga telah dipersyaratkan 30 persen, bahkan telah ditentukan pengurutannya pada daftar caleg, di mana setiap tiga nama wajib salah satunya wanita,” ujar Herman kepada wartawan, dikutip Selasa (26/5/2026).

Menanggapi adanya sanksi tegas dalam putusan MK yang menyebutkan parpol dapat digugurkan apabila tidak memenuhi syarat tersebut, Herman menyambutnya sebagai bentuk penguatan aturan.

Meski sanksi kini makin berat, ia mengonfirmasi hal itu bukan ancaman untuk Demokrat lantaran komitmen partai terhadap keterwakilan wanita telah berjalan di lapangan.

“Betul telah diterapkan. Memang tambahan pasal menjadi makin tegas dan diberikan sanksi apabila tidak dipenuhi, namun sekali lagi hal ini telah dijalankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak merasa kesulitan dalam menjaring kader-kader wanita demi mengisi slot di berbagai daerah pemilihan (dapil).

Ia membuktikan hal tersebut bersama kelancaran proses pencalegan pada kontestasi politik terakhir.

“Sudah dijalankan pada Pemilu 2024, (jadi tidak sulit mengisi slot wanita),” pungkasnya.

Putusan MK

Semasih belumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan fenomenal terkait penguatan keterwakilan wanita dalam kancah politik Indonesia.

Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa syarat keterwakilan wanita teramat sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif merupakan mandat yang tidak dapat ditawar.

Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan bersama UUD 1945 secara bersyarat.

Melalui amar putusannya, MK menyerahkan tafsir baru yang menyerahkan sanksi berat untuk partai politik yang tidak berhasil memenuhi kuota gender tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *