MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan fenomenal terkait penguatan keterwakilan wanita dalam kancah politik Indonesia.

Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa syarat keterwakilan wanita teramat sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif merupakan mandat yang tidak dapat ditawar.

Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan bersama UUD 1945 secara bersyarat.

Melalui amar putusannya, MK menyerahkan tafsir baru yang menyerahkan sanksi berat untuk partai politik yang tidak berhasil memenuhi kuota gender tersebut.

Poin utama dalam putusan ini merupakan kewajiban untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi bertindak tegas.

Jika sebuah partai politik tidak mampu memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan wanita dalam daftar calon di suatu Daerah Pemilihan (Dapil), maka kepesertaan partai tersebut di Dapil tersebut wajib dibatalkan.

“Dalam hal ketentuan keterwakilan wanita teramat sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” demikian kutipan bunyi amar putusan poin kedua tersebut dikutip dari website resmi MK, Selasa (26/5/2026).

Perkara ini diajukan oleh empat pemohon, yakni Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailu Munadia (Pemohon IV).

Para pemohon menjalankan uji materiil terhadap UU Pemilu guna mengonfirmasi hak-hak politik wanita terlindungi dan terakomodasi secara nyata dalam sistem pemilu di Indonesia.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan para pemohon demi seuntukan dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia agar dalam waktu dekat berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan ini, partai politik peserta Pemilu kini diwajibkan demi makin serius dalam menjalankan rekrutmen kader wanita.

Jika semasih belumnya ada celah yang mebarangkalikan partai tetap melaju meski kuota wanita masih belum mencapai 30 persen lantaran alasan teknis pembulatan, kini aturan MK menutup celah tersebut bersama ancaman diskualifikasi di level Dapil.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *