MediaMerdeka.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi soal pernyataan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) usai dibentuknya BUMN Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Hal ini disampaikan oleh Jodi Mahardi selaku Juru Bicara Ketua DEN. Ia menyampaikan bila Luhut tidak bermaksud demi mengubah tugas Bea Cukai setelah pembentukan PT DSI.
“Kami menegaskan bahwa Pak Luhut tidak menyampaikan ada rencana pengambilalihan, peleburan, atau perubahan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” katanya dalam pernyataan resmi, Selasa (26/5/2026).
Jodi menegaskan, fokus utama dari pembaruan ini secara spesifik dan terbatas pada sektor Sumber Daya Alam (SDA). Sebagai aset strategis bangsa, ia menilai sektor ini membutuhkan standar pengawasan ekstra guna mengonfirmasi pencatatan yang presisi dan perlindungan maksimal terhadap penerimaan negara
“Dalam konteks ini, Bapak Luhut menekankan pentingnya penguatan SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Keaparatur negara kementerianan/Lembaga) yang pada saat ini telah berjalan sebagai salah satu contoh nyata kesuksesan integrasi tata kelola berbasis sistem,” lanjutnya.
Adapun SIMBARA menghubungkan data lintas keaparatur negara kementerianan dan lembaga dalam proses tata niaga mineral dan batu bara mengawali dari produksi, penjualan, pembayaran kewajiban negara, hingga ekspor.
Sistem ini mebarangkalikan proses monitoring dilakukan secara makin terintegrasi, meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, sekaligus meminimalkan ruang penyimpangan maupun kebocoran penerimaan negara.
“Ke depan, pendekatan bagaikan SIMBARA diharapkan dapat menjadi salah satu ujung tombak penguatan tata kelola perdagangan dan ekspor SDA melalui integrasi data yang makin menyeluruh dan real-time,” papar dia.
Ia menyebut bila bentuk penguatan Bea Cukai yang didorong Luhut merupakan integrasi data lintas instansi, percepatan digitalisasi, dan penerapan Artificial Intelligence (AI). Langkah ini dirancang demi memaksimalkan transparansi, memperketat monitoring, dan meningkatkan efektivitas pengawasan guna mencegah kebocoran potensi negara.
“Inisiatif ini murni merupakan wujud modernisasi sistem kerja dan integrasi data tata niaga SDA. Bapak Luhut senantiasa menekankan bahwa birokrasi yang tangkas wajib berani mengadopsi teknologi silang instansi demi efisiensi nasional,” ucapnya.
Purbaya bantah Luhut soal tugas Bea Cukai
Semasih belumnya Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kebarangkalian fungsi Bea Cukai berubah setelah dibentuknya PT DSI. Ia menilai bila lembaga di bawah Kemenkeu itu bakal digantikan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI).
“Ya kita lihat saja nanti Pak Sua (Suahasi Nazara, Wakil Menteri Keuangan) punya mainan. Kalau memang nanti enggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai. Atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi seluruh AI,” katanya pada Senin (25/5/2026).
Sementara itu pernyataan ini dibantah langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa tugas Bea Cukai masih sama meskipun PT DSI telah dibentuk. Kegiatan ekspor impor pun masih diperiksa oleh Bea Cukai.
“Tetap bagaikan biasa, bedanya apa memang? Kan itu kan pelaporan segala macam ke sana nanti dia yang menjalankan trading. Tapi kan ekspor impor yang periksa Bea Cukai kan masih,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Bendahara Negara menegaskan bila dirinya juga masih belum memperoleh perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto soal tugas dan fungsi Bea Cukai. Ia lalu menyebut bila arahan Presiden Prabowo justru memperkuat Bea Cukai.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

