MediaMerdeka.com – Lanskap media digital Indonesia berada pada persimpangan jalan yang amat kritis pada kuartal ketiga tahun 2026.
Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif, transformasi arsitektur pencarian mesin digital, perubahan audiens mengakses konten, bisnis media akibat efisiensi pihak pemerintah, serta pergeseran dinamika pasar periklanan telah menekan model bisnis media berita konvensional dan digital hingga ke titik terendah.
Sementara itu, pihak pemerintah melalui Keaparatur negara kementerianan Hukum RI, menginisiasi proses revisi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bersama memasukkan jurnalisme sebagai untukan yang mendapat hak ekonomi.
Langkah ini diambil setelah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital demi Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).
Sebagai wujud tanggung jawab publik dan konsolidasi suara penerbit di daerah, Local Media Community (LMC) —jejaring kerja sama yang mewadahi ratusan media lokal serta media skala kecil dan menengah di seluruh Indonesia— menyampaikan pendapat terkait rancangan regulasi tersebut.
“Ini kami rumuskan berdasarkan realitas operasional di akar rumput, serta hasil serapan aspirasi dalam rangkaian diskusi independen yang digelar LMC bersama para pemangku kepentingan industri pers, masih belum lama ini,” ungkap Suwarjono, Pemimpin Redaksi MediaMerdeka.com yang juga salah satu inisiator Local Media Community (LMC).
Penyusunan sikap resmi LMC berakar pada rangkaian roadshow diskusi di Pekanbaru (mewakili kawasan Sumatra), Makassar (mewakili kawasan Indonesia Timur), dan Surabaya (mewakili kawasan Jawa).
Adapun para peserta yang hadir datang antara lain dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, serta Bali.
Rangkaian roadshow mengonfirmasi bahwa media lokal di daerah menyikapi pergeseran lanskap audiens yang signifikan. Lalu lintas rujukan organik dari mesin pencari konvensional merasakan fluktuasi tajam, sementara konsumsi informasi Gen Z semakin terakumulasi pada platform video pendek dan media sosial bagaikan TikTok, Instagram, dan YouTube.
Sementara di sisi lain, adopsi program pendampingan teknologi bagaikan Google News Initiative (GNI) terbukti mampu mendorong pertumbuhan kinerja media. Program Project Sigma Indonesia: Gen Z & Berita yang melibatkan 10 newsroom di Jakarta dan Surabaya misalnya, sukses mencatatkan peningkatan audiens muda hingga 1,5 kali lipat.
Sementara itu, program Revenue Growth Lab Indonesia pada 12 penerbit dari Sumatra hingga Nusa Tenggara Timur mencatatkan lonjakan pendapatan iklan digital sebesar 18% dan pertumbuhan kunjungan pengguna hingga 47%.
Kendati inovasi teknologi menawarkan peluang efisiensi, intervensi regulasi yang kaku bagaikan usulan awal RUU Hak Cipta dinilai berpotensi menimbulkan hambatan baru yang mengancam stabilitas bisnis penerbit lokal.
“Dari diskusi kami di tiga kota bersama seratusan pemimpin media perwakilan dari belasan provinsi pada hari semasih belumnya, memang mengemuka kekhawatiran itu. Bahwa sementara kita wajib menyikapi tantangan dari perubahan lanskap, termasuk audiens yang pindah ke medsos, adanya regulasi hak cipta ini jangan-jangan malah memunculkan kesulitan baru,” kata Suwarjono.
Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang oleh Keaparatur negara kementerianan Hukum RI sebagai langkah intervensi struktural demi menyerahkan ketentuan hukum atas produk jurnalistik sebagai objek Kekayaan Intelektual (HKI).
Secara doktrinal, regulasi hak cipta mengategorikan fakta murni (bare facts) sebagai wilayah publik yang tidak dapat dihakciptakan, di mana pelindungan hukum cuma melekat pada bentuk ekspresi faktual.
Pada dasarnya, amandemen UU Hak Cipta berupaya memperluas batas ini bersama memasukkan “karya jurnalistik” sebagai entitas hukum yang berdiri sendiri.
Draf amandemen UU memperkenalkan struktur pelindungan ganda (dual-layer protection structure) yang memisahkan hak moral dan hak cipta jurnalis sebagai individu, bersama hak ekonomi yang dialihkan kepada korporasi pers.
Hanya saja, meski draf amandemen menawarkan penguatan posisi hukum, LMC menilai terdapat ketidaksesuaian mendasar antara asumsi regulasi dan kondisi objektif kapasitas operasional media lokal.
Berdasarkan konsolidasi pandangan dalam roadshow di tiga kota, LMC secara resmi telah menyusun aspirasi sekaligus masukan kepada pihak pemerintah, khususnya kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Keaparatur negara kementerianan Hukum RI. Pandangan LMC ini berfokus pada lima domain (hal) utama yang memicu kekhawatiran para tersangka industri media daerah. Berikut penjelasannya:
1.Ambiguitas Definisi Karya Jurnalistik dan Realitas Redaksi
Kelemahan teramat mendasar dalam pembahasan RUU Hak Cipta merupakan ketiadaan definisi “karya jurnalistik” yang ketat dan spesifik. Dalam operasional harian redaksi lokal, jumlah personel tim redaksi rata-rata cuma berkisar antara 5 hingga 10 orang.
Keterbatasan sumber daya ini menyebabkan sekitar 80% dari total publikasi harian media daerah terdiri dari siaran pers lembaga pihak pemerintah, rilis korporasi, atau berita peristiwa dasar (straight news) yang homogen. Hanya sekitar 20% konten yang merupakan hasil liputan mendalam (investigative/deep reporting), riset independen, atau laporan bernilai tambah yang berbasis isu lokal (niche).
| Kategori Konten Media Lokal | Estimasi Proporsi Publikasi | Implikasi Pelindungan Hak Cipta |
| Konten Generik & Informasi Publik | ~80% dari total publikasi | Harus dikecualikan dari klaim hak cipta/royalti demi mencegah sengketa |
| Karya Liputan Mendalam & Orisinal | ~20% dari total publikasi | Menjadi objek utama yang sah memperoleh pelindungan hak cipta. |
Jika undang-undang merumuskan definisi karya jurnalistik secara terlampau luas (over-broad definition), maka rilis pers mentah, berita kompilasi, hingga artikel umpan klik (clickbait) berpotensi diklaim secara sepihak demi menuntut kompensasi.
Kondisi ini akan menimbulkan ketidaktentuan hukum, memicu sengketa antar-penerbit, dan merusak ekosistem media profesional. Dalam hal ini, LMC mengusulkan agar pelindungan hak cipta dan royalti dibatasi secara ketat cuma pada karya liputan orisinal yang memenuhi standar verifikasi faktual mendalam, serta mengecualikan informasi publik dan siaran pers resmi.
2. Ancaman Hilangnya Distribusi Konten dan Iklan Programatik
Dalam ekosistem digital pada saat ini, hubungan antara media dan platform digital global tidak sekadar berpusat pada kompensasi finansial langsung, melainkan pada penyediaan infrastruktur distribusi.
Media lokal bersama keterbatasan anggaran server, infrastruktur IT, dan pemasaran, amat mengandalkan pengindeksan di platform pencarian dan agregator berita demi menjangkau audiens secara luas.
Apabila RUU Hak Cipta menerapkan skema kewajiban pembayaran kaku yang memberatkan platform, risiko terbesar yang dihadapi media lokal merupakan pemutusan atau pembatasan distribusi konten berita (news shutdown).
Penghentian pengindeksan oleh platform akan menyebabkan lalu lintas pengunjung (pageviews) media lokal anjlok drastis. Dampak ikutannya merupakan matinya pendapatan dari jaringan iklan programatik (programmatic advertising networks) bagaikan Google AdSense, yang selama ini menjadi penopang utama arus kas media di daerah.
Dengan kata lain, media lokal berisiko memperoleh hak kompensasi royalti secara teoretis dalam jumlah kecil, namun kehilangan pendapatan iklan riil yang selama ini menghidupi operasional pers.
3. Penguatan Skema Business-to-Business (B2B) Bukan Sentralisasi LMK
Secara tegas, LMC menegaskan menepis rencana pihak pemerintah demi mengelola dan mendistribusikan royalti karya jurnalistik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Penolakan ini didasari oleh rekam jejak tata kelola LMK di industri musik Indonesia, yang kerap diliputi masalah transparansi data, potongan biaya operasional birokrasi yang tinggi, serta keterlambatan pencairan dana.
| Dimensi Evaluasi | Skema Sentralisasi LMK | Skema Negosiasi B2B Murni | Skema Hibrida (Dewan Pers & AJI) |
| Mekanisme Tata Kelola | Pungutan dan distribusi terpusat oleh perantara LMK. | Negosiasi dan kontrak lisensi langsung antara penerbit dan platform. | B2B demi penerbit mandiri; opsi kolektif sukarela untuk penerbit kecil |
| Kecepatan Arus Kas | Lambat; terhambat siklus audit birokrasi tahunan | Cepat; pembayaran langsung ke kas media sesuai kesepakatan | Fleksibel; disesuaikan bersama skema yang dipilih penerbit |
| Otonomi Valuasi Konten | Rendah; nilai penetapan kompensasi diseragamkan oleh LMK | Tinggi; penerbit menentukan sendiri nilai komersial produknya. | Moderat; menjaga daya tawar tanpa mematikan otonomi |
| Risiko Operasional | Memicu resistensi platform dan pemblokiran berita | Mendorong kemitraan komersial yang adaptif dan berkelanjutan | Menghindari monopoli LMK sekaligus memfasilitasi media kecil. |
Siklus industri berita digital yang bergerak dinamis membutuhkan fleksibilitas arus kas harian. Penambahan rantai birokrasi LMK akan menyulitkan posisi keuangan media lokal.
Sebaliknya, LMC mendorong penerapan skema Business-to-Business (B2B) murni, atau Skema Hibrida (Jalan Ketiga) yang digagas Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Hal ini lantaran model B2B menyerahkan kemerdekaan penuh untuk korporasi pers demi bernegosiasi secara langsung bersama platform digital sesuai nilai komersial produk mereka. Skema ini sejalan bersama spirit Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang mengedepankan kerja sama lisensi berbayar atau untuk hasil berbasis kesepakatan kontraktual.
4. Dampak Pajak Tautan (Link Tax) terhadap Prinsip Internet Terbuka
LMC juga menepis keras usulan penerapan mekanisme pajak tautan (link tax) yang membebani kewajiban bayar atas pencantuman tautan (hyperlink) dan cuplikan singkat (snippets). Salah satu dasarnya yakni asumsi bahwa platform mengeksploitasi berita melalui pengindeksan tautan merupakan keliru.
Pengindeksan tautan merupakan dasar kerja internet terbuka yang justru menyalurkan lalu lintas rujukan (referral traffic) secara gratis kepada penerbit.
Mewajibkan kompensasi atas fungsi pengindeksan dasar sama bersama mengenakan penalti kepada pihak yang mendatangkan pembaca kepada media. Oleh lantaran itu, prinsip penggunaan wajar (fair use) wajib dipertahankan secara mutlak demi fungsi pencarian dasar, dan klausul link tax wajib dihapuskan dari RUU Hak Cipta.
5. Pembelajaran dari Preseden Internasional
Pengalaman dari berbagai negara memperlihatkan bahwa pengetatan regulasi secara bermakinan (over-regulation) mengangkut dampak kontraproduktif untuk industri pers lokal. Beberapa contohnya:
I. Kasus Kanada (Online News Act / Bill C-18): Penetapan tarif wajib atas pengindeksan berita mendorong Meta menghentikan seluruh akses dan distribusi berita di Facebook dan Instagram untuk pengguna di Kanada. Kebijakan ini menciptakan kehampaan informasi dan mematikan rujukan pengunjung ke media-media lokal. Kesepakatan akhir bersama Google di Kanada pun bermuara pada dana pendanaan kontraktual independen yang mirip bersama B2B makro, bukan lewat LMK negara.
II. Kasus Australia (News Media Bargaining Code): Kerangka hukum Australia sukses mendorong lahirnya puluhan kesepakatan B2B bernilai jutaan dolar secara langsung antara platform digital dan penerbit berita. Kesuksesan di Australia membuktikan bahwa fasilitasi negosiasi bisnis otonom jauh makin efektif dibandingkan penetapan pungutan terpusat oleh lembaga negara.
Konsolidasi Korporat dan Model Konsorsium Media Daerah
Menghadapi tantangan negosiasi B2B bersama platform global, kekhawatiran utama media skala kecil dan menengah di daerah merupakan keterbatasan daya tawar (bargaining power) dan ketiadaan tim legal independen. Sehubungan itu, LMC menegaskan bahwa solusi atas kendala ini bukan bersama memaksakan sistem LMK terpusat, melainkan melalui konsolidasi korporat.
Media lokal didorong demi membentuk konsorsium bisnis, jaringan sindikasi, atau memanfaatkan perwakilan kolektif melalui asosiasi media siber independen secara sukarela (voluntary). Dengan mengagregasi volume konten dan audiens secara kolektif, konsorsium media lokal dapat meningkatkan nilai tawar komersial dalam negosiasi B2B bersama platform digital global.
Skema ini mebarangkalikan media daerah menikmati manfaat komersial yang adil tanpa wajib mengorbankan independensi editorial atau terjebak dalam birokrasi LMK.
Rekomendasi Kebijakan LMC kepada Pemerintah dan DPR RI
Sebagai penutup aspirasi sekaligus sikap resmi, Local Media Community menyampaikan sejumlah imbauan strategis kepada Keaparatur negara kementerianan Hukum RI, Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital, serta DPR RI dalam pembahasan Revisi UU Hak Cipta:
1. Mengutamakan Pelindungan Tanpa Mematikan Distribusi: Regulasi hak cipta wajib dirancang demi melindungi karya jurnalistik orisinal tanpa merusak arsitektur distribusi digital yang menjadi urat nadi akses pembaca media lokal.
2. Menetapkan Definisi “Karya Jurnalistik” secara Ketat: Membatasi objek hak cipta cuma pada karya liputan mendalam dan bernilai tambah, serta mengecualikan informasi publik dan siaran pers guna mencegah sengketa hukum.
3. Mendorong Skema B2B/Hibrida Bukan Sentralisasi LMK: Memberikan kebebasan penuh untuk korporasi pers demi menjalankan skema B2B murni atau memanfaatkan perwakilan asosiasi secara sukarela.
4. Menghapuskan Klausul Pajak Tautan (Link Tax): Mempertahankan prinsip fair use atas pencantuman tautan dan snippets demi menjamin kelangsungan lalu lintas rujukan dan ekosistem internet terbuka.
5. Dukungan demi Media Lokal: Apabila cuma konten yang memiliki orisinal tinggi yang mendapat nilai ekonomi, maka cuma korporasi media besar yang memiliki sumber daya, menghasilkan konten berkualitas tinggi. Dibutuhkan pendekatan berbeda demi media lokal yang sejumlah mempublikasikan konten faktual.
6. Membuka Ruang Dialog Inklusif Multipihak: Memohon kepada pihak pemerintah dan DPR RI demi melibatkan perwakilan media lokal, asosiasi pers daerah, dan platform digital secara bermakna semasih belum mengesahkan RUU Hak Cipta.
7. Memastikan Hak Publik demi Mendapatkan Informasi Tidak Terganggu: Hak publik demi tahu (public’s right to know) sebagai hak dasar masyarakat sekitar negara demi memperoleh informasi, yang dijamin oleh konstitusi termasuk UUD 1945, berpotensi terganggu atau terbatasi, apabila regulasi hak cipta yang dirumuskan ternyata pada ujungnya malah mengurangi kemunculan berita-berita atau informasi dari media ke hadapan publik. Ini merupakan satu hal prinsipil yang tentunya perlu dijaga.
Local Media Community menegaskan komitmennya demi terus mengawal proses revisi regulasi ini, agar niat mulia memperkuat ekonomi jurnalisme tidak justru berujung pada kerugian struktural untuk media-media lokal di seluruh Indonesia. Jangan sampai regulasi cuma menguntungkan segelintir media, dan mematikan ekosistem media berita.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

