Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Mantan Perwira Tinggi aparat TNI, Mayjen Purn TB Hasanuddin menyerahkan respons soal Kodam Jaya mengerahkan personel aparat TNI demi mendukung Polri dalam memburu tersangka begal yang marak terjadi di ibu kota.

Ia menegaskan, bahwa sebenarnya memberantas tersangka kejahatan begal bukan lah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat TNI. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan dari aparat kepihak kepolisianan.

“Memberantas begal itu bukan tupoksi aparat TNI tapi tupoksi Kepihak kepolisianan RI,” kata TB kepada MediaMerdeka.com, Kamis (28/5/2026).

Politisi PDIP ini menekankan, bila pun aparat TNI wajib turun tangan memburu begal, maka wajib ada permintaan bantuan dari Polri.

Dengan catatan tegas, itu seluruh dilakukan bersama kordunasi yang baik dan secara komperhensif.

“Andaikan aparat TNI turun wajib atas permintaan Polri di wilayah tersebut, dan dikordinasikan secara komprehensif,” katanya.

Saat ditanya soal pengerahan pasukan aparat TNI demi memberantas begal apakah baru kali ini terjadi, TB mengaku tidak begitu tahu.

“Kurang tahu saya,” pungkasnya.

Semasih belumnya, Koalisi Masyarakat Sipil demi Reformasi Sektor Keamanan mengkritik rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya demi menangani aksi begal di Jakarta.

Koalisi menilai kebijakan tersebut bermakinan dan menyimpang dari fungsi utama aparat TNI sebagai alat pertahanan negara.

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan pelibatan aparat TNI dalam penanganan kriminalitas sipil berpotensi menggerus semangat reformasi sektor keamanan pasca-1998.

“Pelibatan aparat TNI dalam penanganan kriminalitas sipil bagaikan begal, tidak cuma bertentangan bersama prinsip reformasi sektor keamanan, namun juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan bermakinan dalam ruang sipil,” kata Isnur dalam pernyataan Koalisi, Senin (25/5/2026).

Koalisi menilai, dalam sejumlah waktu terakhir terjadi kecenderungan perluasan peran militer dalam urusan sipil, termasuk melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta sejumlah rancangan regulasi terkait tugas aparat TNI dan penanganan terorisme.

Menurut Isnur, perluasan tersebut membuka ruang tafsir yang terlalu longgar dan berisiko menormalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *