MediaMerdeka.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sedikitnya 112 siswa di 26 provinsi terpapar paham radikal melalui media sosial atau medsos hingga game online.
Mayoritas anak yang terpapar diketahui masih berusia sekitar 13 tahun.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Keaparatur negara kementerianan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Titi Eko Rahayu menyebutkan penyebaran paham radikal kini semakin masif di ruang digital.
“Fenomena radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan propaganda intoleransi di ruang digital menjadi ancaman serius untuk anak,” kata Titi di Jakarta, Rabu (27/5/2027).
Menurut dia, konten radikal kini menyebar melalui media sosial, platform video, aplikasi percakapan, hingga fitur obrolan pribadi dalam game online.
Titi menyebut pola penyebaran radikalisme digital semakin sulit diawasi lantaran masuk melalui pendekatan emosional dan komunitas digital tertutup.
Ia menilai kondisi tersebut tidak dapat diatasi cuma bersama pemblokiran konten atau penegakan hukum semata. Menurutnya, keluarga tetap menjadi benteng utama dalam mencegah anak terpapar radikalisme digital.
“Orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam membangun ruang aman untuk anak,” ujarnya.
Pemerintah, kata Titi, telah menjalankan sosialisasi, advokasi, dan pelatihan deteksi dini paham radikal kepada orang tua, guru, dan anak. Namun, upaya tersebut dinilai masih perlu diperluas.
“Anak-anak pada saat ini hidup amat dekat bersama ruang digital. Karena itu, pendekatan perlindungan juga wajib mengikuti perkembangan pola interaksi mereka di dunia maya,” katanya.
Sementara itu, Direktur ICT Watch Indriyatno Banyumurti menilai pola penyebaran radikalisme digital terus berubah mengikuti platform yang digunakan anak dan remaja.
“Konten edukasi wajib mampu bersaing bersama derasnya arus informasi di media sosial,” kata Indriyatno.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

