Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung, Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Langkah penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap baru.

Tim penyidik Kejaksaan Agung baru saja menjalankan serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi Febrie Adriansyah yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini langsung mendapat tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum tersangka guna memperjelas posisi hukum kliennya di tengah sorotan publik.

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, angkat bicara menanggapi tindakan penggeledahan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut.

Rumah kliennya yang menjadi sasaran pemeriksaan intensif oleh penyidik berlokasi di Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Febri Diansyah menegaskan bahwa tim penasihat hukum senantiasa bersikap kooperatif dan amat menghormati seluruh proses hukum maupun penggeledahan yang dijalankan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Menurutnya, tindakan penggeledahan merupakan untukan dari kewenangan sah serta tugas pokok fungsi penyidik dalam mengungkap suatu perkara hukum secara terang benderang.

“Kami menghormati pelaksanaan tugas penyidik tersebut,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).

Kendati bersikap kooperatif dan menghormati jalannya prosedur penegakan hukum, Febri Diansyah membeberkan bahwa hingga pada saat ini pihak kuasa hukum maupun keluarga kliennya masih belum menyambut baik salinan rincian atau daftar resmi barang bukti yang disita oleh aparat.

Pihaknya masih menunggu berita acara penyitaan resmi dari tim penyidik terkait barang-barang atau dokumen apa saja yang dibawa dari kediaman kliennya usai proses penggeledahan yang berlangsung pada Jumat malam tersebut.

Febri Diansyah menilai bahwa tertundanya penyerahan daftar barang bukti sitaan kepada pihak kuasa hukum kebarangkalian besar didikarenakankan oleh proses internal penyidik yang masih menjalankan penelaahan, inventarisasi, dan verifikasi lanjutan atas hasil penggeledahan yang telah dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026) lalu.

“Kami masih belum memperoleh daftar barang bukti yang disita. Kebarangkalian sedang diverifikasi oleh Penyidik,” pungkasnya.

Semasih belumnya, Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Khusus yang dikenal sebagai Tim 9 secara resmi telah melaksanakan tindakan penggeledahan di rumah kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Tindakan penggeledahan di kawasan elit Jakarta Selatan tersebut merupakan untukan yang tidak terpisahkan dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut oleh korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyerahkan penjelasan secara terperinci mengenai pelaksanaan tindakan hukum tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *