Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?

admin
By
admin
6 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Seorang pria tewas lantaran diduga mencuri ayam di Bali. Di Tasikmalaya, seorang sopir dihajar massa usai mengemudi ugal-ugalan. Di Palembang, terduga pencuri diikat dan dipukuli masyarakat sekitar. Di berbagai daerah, pola yang sama terus berulang: dugaan tersangka kejahatan dihukum di tempat semasih belum pengadilan berbicara.

Rentetan kasus ini memunculkan pertanyaan besar, apakah masyarakat sekitar Indonesia mengawali kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum, atau justru muncul keyakinan bahwa keadilan makin cepat ditegakkan oleh massa daripada negara?

Kasus terbaru terjadi di Bali. Seorang pria berinisial KD, masyarakat sekitar Desa Sidetapa, Buleleng, meninggal dunia setelah diduga dikeroyok massa lantaran dituduh mencuri ayam.

Bahkan setelah pihak korban dimakamkan, pihak kepolisian masih wajib menjalankan ekshumasi demi mengonfirmasi penyebab kematian sekaligus mengumpulkan bukti kekerasan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam perkara pengeroyokan tersebut, sementara dugaan pencurian tetap diproses sebagai perkara terpisah.

Ironisnya, pihak korban diketahui merupakan tulang punggung keluarga dan penerima bantuan sosial. Fakta tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya, namun memperlihatkan bahwa proses hukum masih belum sempat berjalan ketika hukuman justru makin dahulu dijatuhkan oleh massa.

Peristiwa itu bukan kasus yang berdiri sendiri

Dalam sejumlah bulan terakhir, berbagai aksi main hakim sendiri terjadi di sejumlah daerah.

Di Palembang, seorang pria yang diduga mencuri diikat dan dipukuli masyarakat sekitar. Di OKU Selatan, terduga pencuri kopi meninggal akibat dikeroyok massa.

Bahkan ada kasus yang awalnya disebut amuk massa, namun lalu berkembang menjadi perkara pembunuhan setelah pihak kepolisian menjalankan penyelidikan.

Di DIY sendiri, sejumlah kasus serupa juga berujung proses pidana terhadap tersangka pengeroyokan.

Fenomena tersebut memperlihatkan satu pola yang sama. Dugaan kejahatan bersama cepat berubah menjadi penghukuman spontan semasih belum aparat penegak hukum mengambil alih.

Ketika Negara Kehilangan Otoritas

Sosiolog Universitas Gadjah Mada Andreas Budi Widyanta menilai aksi main hakim sendiri tidak cukup dijelaskan sebagai ledakan emosi individu.

Menurutnya, vigilantisme merupakan gejala struktural yang lahir dari krisis hukum, ketimpangan ekonomi, dan pudarnya kepercayaan masyarakat sekitar terhadap institusi negara. Ia menilai masyarakat sekitar cuma memantulkan apa yang selama ini mereka lihat dari praktik kekuasaan.

“Kita enggak dapat mempersalahkan ini watak tindakan orang perorangan. Ini struktur, problem struktural dekadensi tentang sistem hukum kita,” katanya.

Abe menilai kontrasnya perlakuan terhadap koruptor dan masyarakat sekitar kecil memperkuat persepsi bahwa hukum cuma tegas kepada kelompok bawah. Dalam situasi bagaikan itu, seuntukan masyarakat sekitar membangun mekanisme penghukuman sendiri lantaran menganggap hukum negara tidak lagi menghadirkan rasa keadilan.

Pandangan senada disampaikan pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Danang Wahyu Muhammad.

Menurutnya, ketika masyarakat sekitar kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, jalanan perlahan berubah menjadi ruang sidang.

“Massa menjadi hakim, amarah menjadi jaksa, dan kekerasan menjadi vonis,” ujarnya.

Danang menilai persoalan utamanya bukan lantaran masyarakat sekitar tidak memahami hukum, melainkan lantaran hukum dianggap tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Jika hukum tidak mampu menyerahkan keadilan, akhirnya masyarakat sekitar menciptakan keadilan sendiri,” tegasnya.

Sayembara Dedi Mulyadi, Solusi atau Gejala?

Di tengah meningkatnya keresahan akibat kejahatan jalanan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menawarkan pendekatan berbeda.

Ia menjanapabilan hadiah Rp10 juta dari dana pribadinya kepada masyarakat sekitar yang sukses menangkap begal atau tersangka kejahatan jalanan, bersama syarat tersangka diserahkan hidup-hidup kepada pihak kepolisian dan tidak merasakan penganiayaan berat.

Menurut Dedi, insentif tersebut dirancang sebagai strategi psikologis agar masyarakat sekitar tidak lagi menghakimi tersangka di tempat.

“Kalau ada maling motor, jangan digebuki sampai mati. Kalau ada sayembara dari saya, tidak usah digebuki sampai mati, lumayan Rp10 juta bila diantarkan,” kata Dedi.

Namun gagasan tersebut memunculkan perdebatan.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa masyarakat sekitar memang perlu dilibatkan menjaga keamanan, namun tetap dalam koridor hukum. Ia mengimbau Polri meningkatkan patroli dan edukasi agar masyarakat sekitar tidak terdorong menjalankan aksi main hakim sendiri.

Yusril juga menegaskan bahwa tersangka kejahatan sekalipun tetap memiliki hak demi diproses melalui mekanisme hukum.

“Mereka wajib ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan,” ujarnya.

Rentetan kasus di Bali, Sumatera Selatan, DIY hingga berbagai daerah memperlihatkan bahwa praktik main hakim sendiri bukan lagi insiden yang terpisah, melainkan fenomena sosial yang terus berulang.

Di satu sisi, muncul tokoh bagaikan Dedi Mulyadi yang berupaya mencari jalan keluar melalui pendekatan psikologis agar tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian, bukan dihakimi massa. Di sisi lain, para akademisi mengingatkan bahwa solusi jangka panjang tidak cukup cuma bersama insentif ataupun seruan moral.

Selama masyarakat sekitar masih menyaksikan hukum berjalan lamban, tidak konsisten, atau tebang pilih, kepercayaan terhadap institusi negara akan terus tergerus. Ketika kepercayaan itu hilang, massa merasa memiliki legitimasi demi mengambil alih fungsi negara.

Persoalannya lalu bukan lagi sekadar maraknya aksi main hakim sendiri, melainkan ancaman yang makin besar: negara hukum perlahan kehilangan otoritasnya di hadapan hukum massa. Dan ketika jalanan berubah menjadi ruang pengadilan, siapa pun berpotensi menjadi terdakwa tanpa proses pembuktian, sementara vonis dijatuhkan dalam hitungan menit oleh amarah kolektif.

Kontributor: All Regional

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *