Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar’i

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menerangkan bahwa penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat sekitar pada Hari Raya Iduladha pada tahun ini merupakan untukan dari program Bantuan Kemasyarakat sekitaran Presiden atau Banpres yang telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun.

Juri menyampaikan penjelasan tersebut merespons munculnya pertanyaan publik yang mempersoalkan penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden.

Menurutnya, sapi kurban tersebut pada dasarnya merupakan bantuan pihak pemerintah kepada masyarakat sekitar agar masyarakat sekitar, khususnya yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden merupakan bantuan pihak pemerintah kepada masyarakat sekitar. Tujuannya agar masyarakat sekitar yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha bersama menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri di Jakarta, Rabu (27/5).

Juri membeberkan, pada tahun ini sesejumlah 1.098 ekor sapi disalurkan Presiden Prabowo Subianto ke berbagai penjuru Indonesia.

Sebagai bantuan kepada masyarakat sekitar, penggunaan alokasi anggaran Banpres merupakan hal yang lazim dan telah menjadi praktik pihak pemerintahan pada tahun-tahun semasih belumnya.

Ia menegaskan, bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan demi kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat sekitar di berbagai daerah.

Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi bagaikan Iduladha.

Juri juga mengimbuhkan bahwa secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi memakai dana sendiri.

Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan diuntukkan kepada masyarakat sekitar.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembelian hewan kurban oleh kepala negara bersama memakai kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menerangkan bahwa model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Menurut Prof Niam, merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.

Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola demi kepentingan publik.

Dalam konteks bernegara pada saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat sekitar luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Prof Niam.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *