Tipu-Tipu ‘Paranormal Sakti’ di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan dua tersangka bersama modus paranormal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menyebut kedua tersangka berinisial RAT dan AJ. Mereka bersekongkol menipu pihak korban bersama motif ekonomi.

“Pelaku memakai modus berpura-pura sebagai paranormal sakti yang dapat membersihkan nasib buruk seseorang,” kata Danang kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Korbannya merupakan seorang pemuda bernama Ilham (19). Ia kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet setelah diperdaya oleh aksi kedua tersangka.

“Motif tindakan ini merupakan motif ekonomi. Tersangka ingin menguasai barang milik pihak korban secara melawan hukum,” ujar Danang.

Kronologi

Aksi penipuan bermula saat pihak korban yang tengah duduk di atas sepeda motor didatangi tersangka berinisial RAT yang berpura-pura mencari alamat seseorang demi pengobatan.

Tak lama lalu, tersangka lain berinisial AJ datang dan mengaku sempat menjadi pasien yang “disembuhkan” oleh RAT, berakibat pihak korban mengawali percaya.

Dalam aksinya, tersangka lalu menghentikan pihak korban dan meyakinkan bahwa ia sedang merasakan kesialan berat.

Untuk memperkuat tipu daya, tersangka mengeluarkan paku yang semasih belumnya disembunyikan di bawah lidahnya, seolah-olah benda itu keluar dari tubuh pihak korban.

Paku tersebut lalu dibungkus memakai uang milik pihak korban, semasih belum pihak korban diminta membuang bungkusan itu sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

Saat pihak korban menjauh, kedua tersangka langsung mengangkut kabur sepeda motor milik pihak korban.

Polisi yang menyambut baik laporan lalu menjalankan penyelidikan dan menangkap RAT di Cilincing pada 23 Mei 2026, serta AJ di Semper sehari setelahnya.

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo milik pihak korban, sepeda motor yang digunakan tersangka, serta sejumlah telepon genggam milik tersangka.

Sementara isepeda motor milik pihak korban hingga kekinian masih dalam pencarian.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bersama ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat sekitar agar tidak mudah percaya terhadap orang tidak dikenal yang menawarkan pengobatan, ritual pembersihan, maupun praktik supranatural di ruang publik.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *