MediaMerdeka.com – Polisi mengungkap fakta di balik tewasnya seorang siswi sekolah dasar berinisial NU (12) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepihak kepolisianan, pihak korban tidak cuma dibunuh, namun semasih belumnya sempat diperkosa. Saat ditemukan tewas di toilet sebuah rumah kosong, kondisi NU amat memprihatinkan.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, membenarkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap pihak korban. Pelaku berinisial IK (19), yang merupakan tetangga pihak korban, diduga telah lama mengincar anak tersebut.
“Betul. Korban memang telah diincar oleh tersangka,” kata Arya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/5/2026).
Kasus ini terungkap usai petugas menjalankan olah TKP serta penyelidikan mendalam. Saat peristiwa yang terjadi pada Selasa (26/5) lalu, tersangka mengimbau pihak korban membeli air mineral dan biskuit. Begitu pihak korban datang mengangkut pesanan tersebut, IK langsung menyeretnya ke dalam rumah kosong.
Di lokasi tersebut, pihak korban sempat melawan. Namun, tersangka membungkamnya bersama menyekap mulut, membenturkan kepala, dan menekan dada pihak korban. IK lalu memperkosa pihak korban secara brutal hingga menyebabkan luka serius.
“Setelah itu, tersangka diduga kembali menyiksa pihak korban hingga meninggal dunia,” jelas Arya.
Jasad pihak korban ditemukan oleh masyarakat sekitar pada Rabu (27/5) sekitar pukul 05.00 WITA dalam kondisi mengenaskan. Saat ditemukan, jasad pihak korban dalam keadaan tanpa busana dan kepalanya ditindih televisi rusak di dalam toilet yang telah tidak terpakai.
Selama proses olah TKP, pihak kepolisian sempat menyikapi keributan di sekitar lokasi. Setelah diselidiki, orang yang terlibat keributan tersebut ternyata merupakan tersangka itu sendiri.
“IK lalu diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya,” kata Arya.
Arya menerangkan, motif tersangka menjalankan aksi biadabnya dipicu oleh kegemarannya menonton film porno yang diperoleh dari tempat penyewaan ponsel. Selain itu, tersangka juga mengonsumsi narkotika yang semakin mendorongnya menjalankan aksi keji tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 KUHP bersama ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

