MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan perhatian serius terhadap proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Indonesia. Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan, lembaga antirasuah tersebut masih menemukan berbagai praktik menyimpang, mengawali dari pungutan liar (pungli) hingga fenomena “titipan” calon siswa yang mencederai keadilan pendidikan.
Sebagai langkah konkret, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa surat edaran ini bertujuan demi mengonfirmasi proses penerimaan siswa berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa regulasi ini menjadi pengingat keras untuk seluruh elemen pendidikan.
“Agar tidak menjalankan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dalam identifikasinya, KPK membeberkan sejumlah modus pungli yang kerap membebani orang tua murid, di antaranya biaya daftar ulang yang tidak resmi, permintaan “uang bangku”, hingga instruksi pembelian atribut sekolah tertentu yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
Tak cuma persoalan uang, manipulasi data juga menjadi sorotan utama. KPK menemukan adanya rekayasa domisili atau alamat tempat tinggal agar calon siswa dapat lolos melalui jalur zonasi. Selain itu, terdapat temuan mengenai penyalahgunaan jalur afirmasi hingga perubahan daftar nama siswa yang diterima di luar prosedur resmi.
Di sisi lain, KPK menyoroti aspek malaadministrasi yang masih kerap terjadi. Beberapa masalah teknis yang ditemukan meliputi ketidakjelasan informasi mengenai daya tampung sekolah, lambatnya respons terhadap pengaduan masyarakat sekitar, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi bersama baik, berakibat rawan terjadi kongkalikong.
Melalui Surat Edaran tersebut, KPK menaruh harapan besar kepada pihak pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan demi memperketat pengawasan internal. Integritas dalam SPMB dianggap sebagai kunci utama demi mencegah praktik korupsi yang merugikan hak-hak pendidikan para siswa.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

