MediaMerdeka.com – Polda DIY menjalankan penyelidikan terkait dugaan aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY pada Minggu (24/5/2026) pada hari semasih belumnya.
Proses penanganan perkara ini berjalan secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA, tanggal 25 Mei 2026.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menuturkan bahwa penyidik pada saat ini sedang mengumpulkan barang bukti. Termasuk mengimbau keterangan dari sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.
“Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna menciptakan terang peristiwa tersebut,” kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2026).
Ihsan tak menutup kebarangkalian perkara ini akan dinaikkan ke dalam tahap penyidikan. Jika memang dalam proses gelar perkara nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Polda DIY berkomitmen demi mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat sekitar demi tetap tenang dan memercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepihak kepolisianan dan pihak pemerintah daerah.
“Saat ini situasi di lokasi kondusif dan terkendali. ami mengimbau kepada seluruh masyarakat sekitar demi tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pihak pemerintah daerah,” tegasnya.
Semasih belumnya, Josiah Michael, selaku Humas Gereja Misi Sejahtera (GMS) Pusat menuturkan bahwa pihak gereja amat menyesalkan aksi pembubaran ibadah tersebut.
“Sangat menyesalkan terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik dan verbal dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara GMS Bantul,” kata Josiah.
Josiah menilai kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak dasar setiap masyarakat sekitar negara yang telah dijamin dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh lantaran itu, segala bentuk gangguan terhadap pelaksanaan ibadah dinilai bertentangan bersama prinsip-prinsip yang dijunjung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya tindakan pembatasan kegiatan ibadah melalui intimidasi maupun ancaman tidak dapat dibenarkan. Praktik semacam itu justru berpotensi merusak semangat toleransi yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat sekitar Indonesia yang majemuk.
“Pembatasan ibadah bersama intimidasi yang berujung pada kekerasan merupakan tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

