Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Seorang masyarakat sekitar Banjarmasin, David Pangestu, mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kedatangannya demi menginformasikan dugaan maladministrasi terkait tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

David diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.

Dalam laporannya, David menilai BPN Kota Banjarbaru tidak menjalankan putusan pengadilan terkait pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Padahal, dasar hukum demi menjalankan tindakan tersebut telah kuat melalui jalur yudisial tertinggi di Indonesia.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 telah memerintahkan pencabutan sertipikat tersebut.

Putusan itu lalu diperkuat bersama surat inkracht PTUN Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin
Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada tahun 2022.

Namun, realita di lapangan memperlihatkan bahwa perintah pengadilan tersebut seolah membentur tembok tebal di internal BPN Kota Banjarbaru.

Hingga kini, menurut David, putusan tersebut masih belum juga dijalankan. Padahal penetapan eksekusi dari pengadilan sewajibnya menjadi dasar kuat untuk BPN Kota Banjarbaru demi dalam waktu dekat melaksanakan putusan PTUN lantaran sifatnya telah final dan mengikat.

Pengabaian terhadap putusan yang telah inkracht ini dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap supremasi hukum di sektor pertanahan.

“Sewajibnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama. Karena tidak dijalankan, akhirnya konflik terus berkembang dan ketentuan hukum menjadi kabur,” ujar David dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai keberadaan gugatan perdata lain yang muncul belakangan tidak semestinya dijadikan alasan demi mengesampingkan putusan PTUN yang telah inkracht dan memiliki kekuatan hukum tetap.

David menekankan bahwa setiap penundaan cuma akan memperkeruh situasi dan menyerahkan ruang untuk pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi terus mengklaim lahan tersebut.

Penetapan eksekusi dari PTUN Banjarmasin telah ada, namun BPN tidak melaksanakannya. Ini yang menciptakan masyarakat sekitar bertanya-tanya. Jangan sampai masyarakat sekitar kehilangan kepercayaan terhadap ketentuan hukum,” katanya.

Menurut David, lambannya pelaksanaan putusan tersebut justru membuka ruang munculnya konflik berkepanjangan, tumpang tindih klaim kepemilikan, hingga lahirnya perkara-perkara baru atas objek tanah yang sama.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *