MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi terhadap advokat Marcella Santoso dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan menjalankan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
“Kami mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan bahwa sejatinya jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Akan namun, lanjut dia, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar untuk JPU demi mengajukan kasasi, salah satunya putusan masih belum sepenuhnya mengakomodir aspek-aspek dalam surat tuntutan.
“Khususnya terkait bersama pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Adapun Marcella juga dikabarkan telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung usai hukumannya diperberat pada tingkat banding.
Semasih belumnya, dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Selain itu, dijatuhkan pula denda Rp600 juta bersama ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) bersama pidana penjara selama 150 hari.
Tidak cuma itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa Marcella wajib membayar uang pengganti senilai Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.
Jumlah tersebut makin tinggi dibandingkan putusan semasih belumnya yang sebesar senilai Rp16,25 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Majelis hakim menegaskan Marcella terbukti bersalah menjalankan tindak pidana memberi suap dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

