MediaMerdeka.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas demi menekan risiko bencana alam bersama mengimbau seluruh kepala daerah dan wali kota menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan tersebut diambil oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dedi menyebutkan, penghentian izin pembangunan di tempat wisata dan perumahan diperlukan demi menekan risiko bencana alam, bagaikan longsor dan banjir.
Ia menginstruksikan kepala daerah dan wali kota demi makin aktif menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.
“Bupati dan wali kota wajib makin proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).
Semasih belumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut tertulis bahwa terdapat sejumlah langkah yang dilakukan Gubernur Jawa Barat demi mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya menjalankan pengawasan.
Pengawasan dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan dan keberlanjutan fungsi lahan, keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis.
Selain mengawasi, kepala daerah juga mengembalikan fungsi lahan sesuai perdemikannya. Langkah tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi bersama pemilik tanah.
Gubernur pun menyediakan sumber daya, meliputi sarana, sumber daya manusia dan pendanaan, demi pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan.
Selanjutnya, kepala daerah mengawasi pengendalian alih fungsi lahan yang dilaksanakan perangkat daerah terkait.***
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

