Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Seorang pemuda berinisial AR (20) kini wajib berhadapan bersama hukum setelah tindakan bejatnya terhadap anak di bawah umur terbongkar. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat ini terungkap setelah orang tua pihak korban menginformasikan kejadian memilukan tersebut ke pihak kepihak kepolisianan.

Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat bersama menangkap AR dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kepala Satuan (Kasat) PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal kasus ini.

“Kami mengonfirmasi seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional bersama mengutamakan perlindungan terhadap pihak korban,” kata Kompol Nunu Suparmi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Kasus ini bermula saat AR mengenal pihak korban melalui seorang rekan pada April 2026 lalu. Namun, niat jahat tersangka memuncak pada Sabtu (23/5), ketika ia mengajak pihak korban berkunjung ke rumahnya. Di sanalah, AR diduga menjalankan pemaksaan seksual terhadap pihak korban sesejumlah tiga kali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak korban sebenarnya telah berupaya sekuat tenaga demi melawan tindakan agresif tersangka.

“Korban sempat berusaha menepis bersama cara merapatkan pacuma dan menendang tersangka. Korban juga berusaha berteriak mengimbau tolong, namun mulut pihak korban ditutup memakai telapak tangan oleh tersangka,” ungkap Nunu.

Menanggapi laporan tersebut, kepihak kepolisianan langsung mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk menjalankan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan koordinasi medis.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dalam waktu dekat menjalankan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” ucapnya.

Selain fokus pada proses hukum terhadap AR, Polres Metro Jakarta Barat juga menaruh perhatian besar pada kondisi mental pihak korban yang merasakan guncangan hebat. Pendampingan khusus telah disiapkan demi menolong memulihkan psikologis pihak korban.

“Selain proses hukum terhadap tersangka, pihak korban juga telah memperoleh pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta,” tambahnya.

Atas tindakan pemaksaan seksual tersebut, tersangka AR kini ditahan dan dijerat bersama Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penanganan kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan pergaulan anak di bawah umur.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *