MediaMerdeka.com – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tidak berhasil berangkatnya ribuan calon jemaah umrah PT Hanania Travel.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026 bersama perkiraan kerugian mencapai Rp60 miliar.
HNW menegaskan bahwa tragedi yang terus berulang ini wajib menjadi momentum untuk Pemerintah demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah secara konsisten, terutama dalam hal penguatan perlindungan jemaah.
Menurut HNW, salah satu poin krusial dalam UU terbaru tersebut merupakan penegasan bahwa penyelenggaraan umrah kini merupakan tanggung jawab Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 106A.
Hal ini berbeda bersama regulasi semasih belumnya yang tidak memuat ketentuan tersebut.
“Tentu kita amat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Keaparatur negara kementerianan Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi untuk para Jamaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Hidayat dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Politisi senior PKS ini mengingatkan bahwa Menteri Haji dan Umrah kini memiliki kewenangan penuh demi menjalankan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus dan umrah sesuai Pasal 119C, yang didukung oleh Sistem Informasi Keaparatur negara kementerianan (Pasal 119J).
Ia mendorong Keaparatur negara kementerianan Haji dan Umrah (Kemenhaj) demi makin proaktif dalam mempublikasikan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terakreditasi dan sehat secara finansial agar masyarakat sekitar tidak terjebak iklan semata.
“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, and memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah sejumlahnya iklan dan testimoni oleh influencer,” kata dia.
“Dengan demikian masyarakat sekitar memiliki pegangan yang makin kuat semasih belum mempercayakan dana dan ibadahnya kepada penyelenggara tertentu,” tegasnya.
Terkait langkah hukum yang diambil oleh para pihak korban, HNW menyerahkan dukungan penuh.
Ia merujuk pada Pasal 111 UU Nomor 14 Tahun 2025 yang menjamin hak masyarakat sekitar demi melapor dan memperoleh perlindungan atas laporan tersebut.
“Oleh lantaran itu para jamaah yang menginformasikan kasus ini jangan merasa sendirian, dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang memakai hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir menyerahkan perlindungan kepada mereka,” ujarnya.
Selain menyoroti peran Pemerintah, HNW juga menyerahkan peringatan keras kepada para influencer atau tokoh publik yang turut mempromosikan biro perjalanan umrah tersebut.
Ia mengimbau agar mereka memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam menyerahkan testimoni.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

