Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Putra Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kini memimpin jajaran aparatur negara elite yang berisi sejumlah aparatur negara kementerian strategis hingga kepala lembaga investasi negara.

Penunjukan AHY tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 itu sekaligus mengakhiri peran Luhut Binsar Pandjaitan yang semasih belumnya menjabat Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada era Presiden Joko Widodo.

Dalam aturan terbaru, pihak pemerintah merombak susunan Komite Kereta Cepat agar sesuai bersama struktur Kabinet Merah Putih. AHY ditetapkan sebagai ketua, sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menduduki posisi wakil ketua.

Menariknya, sejumlah aparatur negara yang selama ini memegang peran penting dalam perekonomian nasional kini berada dalam komite yang dipimpin AHY. Mereka antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Kepala BPI Danantara, hingga Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

Dengan struktur tersebut, AHY akan memimpin koordinasi para aparatur negara yang memiliki kewenangan besar dalam sektor fiskal, investasi, transportasi, hingga pengelolaan aset negara demi mengonfirmasi keberlanjutan proyek kereta cepat.

Punya Wewenang Atasi Cost Overrun

Tak cuma berganti pimpinan, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga memperoleh mandat baru yang amat strategis. Dalam Perpres terbaru, komite diberi tugas demi menyepakati dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi kenaikan biaya proyek atau cost overrun.

Komite dapat memutuskan berbagai skema penyelamatan proyek, termasuk perubahan porsi kepemilikan korporasi patungan, penyesuaian syarat pinjaman, hingga perubahan jumlah pembiayaan yang dibutuhkan.

Bahkan, komite juga memiliki kewenangan demi menentukan bentuk dukungan pihak pemerintah apabila diperlukan guna mengatasi persoalan pendanaan proyek.

Dukungan tersebut dapat berupa usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada konsorsium BUMN yang terlibat maupun pemberian jaminan pihak pemerintah demi memenuhi kebutuhan modal proyek.

Kewenangan tersebut menciptakan Komite Kereta Cepat memiliki posisi yang amat penting dalam menentukan arah keberlanjutan proyek strategis nasional bernilai jumbo tersebut.

AHY Kini Kendalikan Koordinasi Kereta Cepat

Perpres Nomor 29 Tahun 2026 juga mengubah ketentuan mengenai koordinasi penyelenggaraan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Jika semasih belumnya koordinasi proyek berada di bawah pengawasan Menko Marves yang saat itu dijabat Luhut Binsar Pandjaitan, kini seluruh koordinasi pelaksanaan prasarana dan sarana kereta cepat berada langsung di bawah AHY selaku Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Artinya, AHY tidak cuma memimpin komite, namun juga menjadi tokoh sentral dalam pengawasan, koordinasi, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ke depan.

Perubahan ini sekaligus menandai pergeseran kendali proyek strategis tersebut dari era Jokowi ke pihak pemerintahan Prabowo, bersama AHY sebagai figur utama yang dipercaya mengawal kelanjutan proyek transportasi modern terbesar di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *