MediaMerdeka.com – Pemerintah Republik Indonesia membuka koridor dispensasi yang makin luas dalam penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang dijadwalkan berlaku efektif mengawali 1 Juni 2026 esok.
Peluang pelonggaran ini ditentukan tidak cuma dikanalisasikan untuk Amerika Serikat (AS), melainkan terbuka demi negara mitra dagang lain yang memenuhi kriteria kontribusi investasi tertentu.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa pengecualian kewajiban denda atau penempatan devisa tersebut amat dibarangkalikan untuk korporasi eksportir yang memiliki keterikatan kerja sama strategis bersama negara tertentu, khususnya yang secara nyata mengangkut pembiayaan atau modal segar dari luar negeri masuk ke ekosistem domestik.
Saat ini, otoritas fiskal tengah menggodok draf regulasi turunan demi merinci daftar negara yang berhak memperoleh fasilitas karpet merah tersebut.
“Jadi prinsipnya begini, filosofi kebijakan merupakan bila, saya nggak salah tangkap yang masih ada dari Pak Presiden, merupakan demi korporasi utamanya yang meminjam dari perbankan domestik, memperoleh keuntungan dari ekspor, lalu mereka naruh uang di luar, maunya kita mereka naruh uangnya di dalam negeri,” jelas Purbaya saat ditemui di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Purbaya menekankan bahwa spirit utama dari pengetatan DHE SDA ini merupakan memaksa para eksportir yang mengeruk keuntungan dari kekayaan alam Indonesia demi memarkir dana hasil dagangnya di dalam negeri.
Likuiditas moneter tersebut dinilai krusial demi mempertebal otot sistem keuangan domestik dan menstabilkan nilai tukar.
Kendati demikian, pihak pemerintah menyadari ada kondisi khusus yang menuntut perlakuan fleksibel agar tidak menjegal iklim investasi global. Skema pengecualian dirancang untuk korporasi yang sejak awal operasionalnya mengandalkan modal penuh dari luar negeri, bukan dari sindikasi perbankan nasional.
“Jadi nanti bila korporasi asing yang bawa uang dari luar negeri, kebarangkalian besar akan exempt (dikecualikan) ya bila filosofi bagaikan itu,” urai Menteri Keuangan.
Hal ini sekaligus memperjelas arah kebijakan bahwa Indonesia tidak menerapkan standardisasi tebang pilih yang cuma menguntungkan Blok Barat.
Meskipun semasih belumnya Amerika Serikat diumumkan sebagai negara pertama yang memperoleh fasilitas pengecualian ini berkat kesepakatan bilateral pra-kebijakan, daftar mitra dagang yang mendapat relaksasi ditentukan akan terus dinamis.
“Nanti aturan detailnya akan dibuat makin detail lagi sesuai bersama perkembangan. Yang sementara yang pertama yang pada saat ini yang clear merupakan Amerika Serikat,” tambahnya.
Langkah pengetatan devisa ini secara resmi diikat oleh payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Beleid baru ini memisahkan dua klaster kewajiban penempatan dana berdasarkan jenis komoditas ekspornya, bersama rincian sebagai berikut:
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

