MediaMerdeka.com – Pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur yang diduga menipu puluhan calon pengantin akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebutkan pasangan berinisial RM dan ER itu dijerat bersama Pasal 492 tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
“Tersangka telah ditahan sejak Sabtu tanggal 30 Mei 2026,” ujar Alfian kepada wartawan, Minggu (30/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah pihak korban mencapai 58 pasang calon pengantin. Sementara total kerugiannya ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Kekinian, penyidik masih mendalami motif tersangka termasuk menelususi aktivitas mereka selama menghilang dan menghindari proses hukum.
“Penyidik masih mendalami motifnya,” ungkap Alfian.
Potensi Kerugian Lebih Besar
Kasus ini semasih belumnya menyita perhatian publik setelah sejumlah calon pengantin mengaku kehilangan tabungan pernikahan akibat layanan WO yang tak kunjung terealisasi.
Menurut Alfian angka kerugian masih berpotensi meningkat seiring pendataan pihak korban yang masih berlangsung.
“Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap pihak korban lainnya yang masih berlangsung,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

