MediaMerdeka.com – Kisah tragis menimpa Muhyani (58), seorang penjaga kandang kambing yang mendadak menjadi sorotan publik.
Alih-alih memperoleh penghargaan lantaran sukses mengtidak berhasilkan aksi pencurian hewan ternak yang dijaganya, Muhyani justru dijebloskan ke dalam sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya sang pencuri.
Peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada Desember 2023 di area peternakan yang dijaga oleh Muhyani. Saat itu, Muhyani memergoki seorang pria yang berupaya membongkar kandang demi menggondol kambing miliknya.
Dalam kondisi terdesak dan panik, Muhyani terpaksa menjalankan perlawanan sengit demi melindungi diri dan aset yang dijaganya. Pertarungan tersebut berakhir fatal untuk sang pencuri.
“Maling itu bawa golok, dan saya cuma pegang gunting. Saya menang, maling mati, tapi saya jadi tersangka,” ungkap Muhyani menceritakan ketidakadilan yang dirasakannya.
Muhyani kini dijerat bersama Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Hal yang teramat menciptakan hati Muhyani hancur merupakan argumen yang disampaikan oleh pihak kepihak kepolisianan saat menjalankan penyidikan.
Polisi menilai Muhyani tidak sewajibnya mengambil tindakan ekstrem yang menghilangkan nyawa orang lain.
“Polisi bilang bila saya masih punya waktu demi mikir, jadi sewajibnya kabur atau memukul kentongan saja, tak perlu sampai membunuh,” kenang Muhyani.
Kasus yang menimpa Muhyani memicu kemarahan publik setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @wartakertas.id pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Banyak pihak yang menilai bahwa argumen kepihak kepolisianan tersebut amat tidak realistis lantaran mengabaikan kondisi psikologis seseorang yang sedang berada di bawah ancaman senjata tajam dalam situasi genting.
Di kolom komentar, ribuan masyarakat sekitarnet meluapkan rasa frustrasi mereka terhadap keadilan hukum di Indonesia yang dinilai tumpul untuk rakyat kecil dan justru berpihak pada tersangka kriminal.
“Gimana maling enggak berkeliaran dan makin merajalele. Ada dukungan dari negara,” tulis akun @mil*** bersama nada menyindir.
Seuntukan masyarakat sekitarnet juga menyoroti hak bela diri yang dijamin oleh undang-undang namun kerap kali diabaikan dalam penerapannya di lapangan.
“Secara hukum di Indonesia, Anda pada dasarnya tidak dapat dipenjara apabila melawan perampok lantaran dilindungi oleh hak bela diri terpaksa (noodweer) dalam Pasal 49 KUHP,” tulis akun @isk*** berupaya meluruskan aspek hukum.
“Waluuhh sempat-sempatnya disuruh pihak kepolisian mikir dalam keadaan panik dan genting kaya gitu, semakin kacau kini Indonesia,” timpal akun @ram*** yang merasa tidak habis pikir bersama anjuran petugas.
Kasus ini kini terus dikawal oleh publik, bersama sejumlah pihak mendesak agar penegak hukum membebaskan Muhyani dari segala tuntutan pidana demi tegaknya rasa keadilan yang hakiki.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

