Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan kepada para eksportir demi menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam negeri lewat Bank Pemerintah atau Himpunan Bank Negara (Himbara).

Kebijakan DHE SDA ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Menkeu Purbaya menilai bila ini ditujukan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri.

Menurutnya, Pemerintah mewajibkan eksportir SDA demi merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri bersama tingkat kepatuhan 100 persen

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri bersama tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya, dikutip dari siaran pers, Senin (1/6/2026).

Dalam beleid tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. 

Sementara itu eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama teramat singkat tiga bulan. Ketentuan baru ini mengawali berlaku efektif pada 1 Juni 2026. 

Menurut Purbaya, penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.

Dari sisi regulator, kebijakan tersebut dirancang demi mengonfirmasi hasil ekspor sumber daya  alam dapat menyerahkan dampak yang makin besar terhadap perekonomian domestik. 

Bendahara Negara menilai optimalisasi penempatan devisa di dalam negeri akan memperkuat likuiditas valas berakibat turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. 

Meski menerapkan kewajiban yang makin ketat, pihak pemerintah tetap menyerahkan relaksasi untuk eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan, yang dilakukan oleh eksportir bersama afiliasi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman atau kesepakatan mengenai perdagangan bersama Indonesia.

Dalam skema tersebut, eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan  menempatkan seuntukan DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum. 

Mereka dapat menempatkan valas minimal 30 persen dana selama tiga bulan dan menjalankan penukaran valas pada bank selain bank BUMN. 

Selain itu, pihak pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan guna mendorong kepatuhan tersangka usaha terhadap kebijakan baru tersebut. 

Insentif diberikan dalam bentuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang makin rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan instrumen investasi reguler.

“Pemerintah menyerahkan fasilitas perpajakan untuk eksportir yang patuh menempatkan DHE  SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat  mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana,” kata Purbaya.

Ia menerangkan bahwa fasilitas tersebut menyerahkan keuntungan yang makin kompetitif dibandingkan instrumen investasi konvensional yang umumnya dikenakan tarif pajak hingga 20 persen. Dengan demikian, pihak pemerintah berupaya menyeimbangkan kewajiban regulasi bersama pemberian insentif untuk dunia usaha. 

Purbaya menginginkan implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 dapat meningkatkan devisa yang tersimpan di dalam negeri, memperkuat ketahanan sektor eksternal, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global. 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *