Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan insentif demi para eksportir seiring bersama penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang wajib disimpan ke bank Pemerintah atau Himpunan Bank Negara (Himbara).

Menkeu Purbaya menerangkan bila insentif yang disiapkan merupakan pemberian fasilitas perpajakan berupa tarif pajak penghasilan (PPh) yang makin rendah atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA.

“Melalui kebijakan ini, eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0 persen sesuai bersama jangka waktu penempatan dana. Fasilitas tersebut menyerahkan nilai tambah yang signifikan dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak makin tinggi,” katanya, dikutip dari siaran pers, Senin (1/6/2026).

Selain itu Pemerintah juga menyerahkan fleksibilitas untuk eksportir yang terafiliasi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman atau kesepakatan mengenai perdagangan bersama Indonesia.  

“Pengaturan ini dilakukan secara terukur guna menjaga kelancaran aktivitas perdagangan dan investasi, berakibat kontribusi devisa hasil ekspor SDA demi mendukung pembangunan nasional tetap optimal,” lanjutnya. 

Adapun ketentuan mengenai DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mengawali berlaku efektif pada 1 Juni 2026. 

Menkeu Purbaya menerangkan kebijakan ini merupakan untukan dari upaya Pemerintah meningkatkan retensi devisa di dalam negeri demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional. 

Menurutnya, Pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam demi merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri bersama tingkat kepatuhan 100 persen. 

Ia menilai kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat menyerahkan manfaat yang makin optimal untuk perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valas berakibat turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100  persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama teramat singkat 12 bulan. Sementara itu eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan, penempatan DHE SDA dilakukan  melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu Pemerintah menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen guna menjaga optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor.

Purbaya menegaskan bahwa pendekatan kebijakan DHE SDA tidak semata-mata berorientasi pada penguatan kepatuhan, namun juga menyerahkan penghargaan kepada tersangka usaha yang berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional bersama mengangkut devisa hasil ekspornya kembali ke dalam negeri. 

Dengan demikian, dunia usaha memperoleh ketentuan regulasi sekaligus manfaat fiskal yang mendukung keberlanjutan kegiatan usaha. Lewat implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026, Purbaya optimistis retensi devisa di dalam negeri akan meningkat secara signifikan. 

“Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor eksternal, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan dan dinamika perekonomian global,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *