Kemenko Perekonomian Ingatkan Penyusunan Aturan IHT Harus Seimbang

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Perekonomian mengingatkan pentingnya penyusunan regulasi yang seimbang terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT).

Pemerintah menilai sektor tersebut masih memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, mengawali dari pertumbuhan industri pengolahan, penyerapan tenaga kerja, hingga penerimaan negara.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Keaparatur negara kementerianan Koordinator Perekonomian Eripson MH Sinaga menyebutkan kebijakan terkait IHT, termasuk wacana pembatasan kadar nikotin dan tar, perlu dirumuskan secara hati-hati bersama mempertimbangkan berbagai aspek.

“Kami memandang bahwasannya kebijakan ini penting dalam rangka penjagaan kesehatan masyarakat sekitar, namun implementasinya barangkali perlu dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan barangkali bertahap,” ujarnya di Jakarta bagaikan dikutip, Selasa (2/6/2026).

Menurut Eripson, penyusunan kebijakan tidak dapat cuma berfokus pada satu aspek semata. Pemerintah perlu memakai pendekatan berbasis bukti melalui koordinasi lintas sektor serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mengawali dari akademisi hingga tersangka industri.

Eripson menuturkan kontribusi IHT terhadap perekonomian nasional masih cukup signifikan. Hal itu tercermin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 yang mencapai 5,6 persen, bersama sektor industri pengolahan menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar sebesar 19,7 persen, termasuk dari segmen produk tembakau.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, sektor pertembakauan juga memiliki rantai pasok yang luas. Saat ini terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan menyerap makin dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.

Tak cuma itu, aktivitas industri tersebut turut menggerakkan berbagai sektor pendukung bagaikan industri plastik, filter, percetakan, distribusi, perdagangan hingga tersangka usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor informal.

Meski demikian, industri tembakau pada saat ini menyikapi sejumlah tantangan. Produksi IHT tercatat menurun dari 338 miliar batang pada 2017 menjadi sekitar 307 miliar batang dalam periode data terbaru 2024 hingga 2026.

Kondisi tersebut juga diikuti fenomena down-trading atau peralihan konsumsi masyarakat sekitar ke produk yang makin murah serta meningkatnya indikasi peredaran rokok ilegal.

Eripson menyebutkan kondisi tersebut turut berdampak pada kontribusi IHT terhadap penerimaan negara yang terus menurun. Jika pada 2019 kontribusinya mencapai 5,5 persen, maka pada 2026 angkanya turun menjadi sekitar 3,38 persen.

Karena itu, pihak pemerintah memutuskan demi tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2026 sebagai upaya menjaga stabilitas industri sekaligus mempertahankan lapangan kerja.

Lebih lanjut, Eripson menegaskan bahwa kebijakan terkait IHT wajib mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, termasuk terhadap investasi, pendapatan daerah, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar di wilayah sentra produksi.

“Penelusuran kebijakan IHT ini memang memerlukan kajian yang menyeluruh, tidak dapat cuma dilihat dari sisi aspek kesehatan saja, tapi juga bagaimana dampak negatif terhadap lapangan kerja, pendapatan juga investasi, pendapatan daerah, juga kepentingan sumber daya manusia, dan ini juga dapat diterangkan dan dilengkapi khususnya di daerah-daerah sentral,” kata Eripson.

Ia juga mengingatkan bahwa karakteristik tembakau Indonesia berbeda bersama negara lain. Tembakau lokal memiliki kadar nikotin yang relatif makin tinggi secara alami lantaran dipengaruhi kondisi tanah, iklim, dan lingkungan. Sementara itu, pasar domestik masih didominasi produk rokok kretek yang memakai cengkeh bersama pangsa mencapai 93 persen.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *