Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Industri sawit tengah digemparkan kasus dugaan praktik nakal under invoicing yang diduga dilakukan oleh PT MMS. Kasus ini pun tengah ditangani Bareskrim Polri.

Bahkan Bareskrim Polri telah menjalankan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.

Lalu, siapakah PT MMS yang tengah dibidik Bareskrim Polri?

PT MMS merupakan singkatan dari PT Mitra Mentari Sentosa. Perusahaan ini merupakan eksportir produk kepala sawit, bagaikan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Mengutip berbagai sumber, bisnis PT MMS tidak cuma ekspor CPO, namun juga lemak nabati dan hewani lainnya. Kemudian, MMS juga berkecimpung di bisnis pengolahan kembali minyak pelumas bekas.

Lalu, PT MMS juga mendalami bisnis pembuangan limbah berbahaya, serta memiliki bisnis angkutan bermotor demi angkutan bermotor.

Langganan Aparat Penegak Hukum

PT MMS ternyata menjadi langganan aparat penegak hukum, lantaran senantiasa melanggar di bisnis industri sawit. Praktik under invoicing ini bahkan telah belangsung sejak tahun 2025 lalu.

Pada November 2025, Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sukses membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan oleh PT MMS.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan peningkatan signifikan frekuensi ekspor komoditas fatty matter.

Hasil uji laboratorium memperlihatkan dugaan kuat bahwa produk yang diekspor bukan fatty matter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.

Komoditas fatty matter termasuk kategori barang yang bebas dari bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (lartas).

Sesejumlah 87 kontainer sukses diamankan dalam kasus ini, di mana memiliki berat total mencapai 1.802 ton, bersama nilai sekitar Rp 28,7 miliar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *