Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Dua dekade setelah diterbitkan, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2006) dinilai tidak berhasil menjamin kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Penilaian itu disampaikan Presidium Hak Beribadah (PHB) yang mengimbau Presiden Prabowo Subianto mencabut regulasi tersebut dan menggantinya bersama aturan baru yang makin menjamin hak konstitusional masyarakat sekitar negara.

PHB menilai berbagai ketentuan dalam PBM 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadah justru menjadi sumber persoalan yang memicu diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas di berbagai daerah.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (1/6/2026), PHB menyebut syarat dukungan minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 masyarakat sekitar setempat telah membuka ruang untuk kelompok mayoritas demi menentukan apakah kelompok lain dapat menjalankan hak beribadahnya.

“Setelah 20 tahun berjalan, PB2M terbukti tidak berhasil menjamin kebebasan beragama dan justru menjadi pemicu konflik horizontal, kriminalisasi, dan penolakan rumah ibadah di berbagai daerah,” tulis PHB.

Kritik tersebut diperkuat bersama sejumlah data yang memperlihatkan masih tingginya gangguan terhadap kegiatan keagamaan. Berdasarkan data SETARA Institute periode 2007-2022, terdapat 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan rumah ibadah, mengawali dari pembubaran ibadah hingga penolakan pembangunan rumah ibadah. Sementara sepanjang 2023-2024 tercatat 28 kasus yang berkaitan langsung bersama pendirian rumah ibadah.

PHB menilai aturan yang semula dirancang demi menjaga kerukunan antarumat beragama justru menghasilkan dampak sebaliknya. Dalam praktiknya, proses perizinan rumah ibadah kerap menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik dan tekanan kelompok tertentu terhadap komunitas yang jumlahnya makin kecil.

Selain menyoroti syarat dukungan masyarakat sekitar, PHB juga mengkritik peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang selama ini memiliki kewenangan menyerahkan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Menurut mereka, kewenangan tersebut kerap kali berubah menjadi hambatan administratif yang memperlambat atau bahkan mengtidak berhasilkan pembangunan rumah ibadah.

Persoalan lain yang disorot merupakan masih belum terakomodasinya hak penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur Nusantara dalam regulasi tersebut. Kelompok ini dinilai masih menyikapi kesulitan dalam memperoleh tempat ibadah maupun pengakuan yang setara.

Atas dasar itu, PHB mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Regulasi baru tersebut diharapkan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat sekitar negara, bukan pembatasan melalui persyaratan administratif yang dinilai diskriminatif.

Dalam usulannya, PHB mengimbau agar aturan baru menghapus syarat dukungan 90 pengguna dan 60 masyarakat sekitar setempat, menghilangkan kewajiban rekomendasi FKUB, serta mempertegas tanggung jawab kepala daerah dalam menjamin kebebasan beragama dan melindungi kelompok minoritas.

Bagi PHB, kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 berakibat negara sewajibnya berperan sebagai pelindung, bukan penentu boleh atau tidaknya masyarakat sekitar menjalankan keyakinannya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *