MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan seuntukan permohonan praperadilan aktivis KontraS Andrie Yunus terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang dialaminya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan pihaknya akan mengikuti putusan pengadilan dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehubungan bersama pihak korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Iman kepada wartawan, di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Iman menyampaikan kepihak kepolisianan akan menjalankan seluruh proses sesuai peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait.
“Sebagai penegak hukum tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut. Dan kami akan berkoordinasi bersama seluruh pihak yang terkait bersama permasalahan dimaksud,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan terdapat dua pokok permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.
Menurut Budi, pemohon menggugat dugaan penghentian penyidikan secara diam-diam serta penundaan penanganan perkara.
“Dalam putusan praperadilan Nomor 62 Pidana Praperadilan 2026 PN Jakarta Selatan, ada dua yang dilakukan gugatan oleh pemohon. Terkait tentang perkara telah dihentikan secara diam-diam. Dan yang kedua merupakan penundaan penanganan perkara,” kata Budi.
Ia menyebutkan hakim tunggal menepis kedua dalil tersebut lantaran tidak ditemukan fakta hukum yang memperlihatkan penyidik menghentikan perkara secara terselubung maupun menangani perkara secara berlarut-larut.
“Dengan alasan bahwa tidak ditemukan pertimbangan yang menegaskan termohon telah menjalankan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam. Artinya, proses penghentian perkara itu masih belum dilakukan, berakibat tidak dapat dikabulkan,” ujarnya.
Selain itu, hakim juga menilai tidak terdapat fakta hukum yang memperlihatkan penyidik sengaja menunda penanganan perkara.
“Yang kedua bahwa hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang memperlihatkan termohon menjalankan penanganan perkara secara berlarut-larut. Artinya, dua klausul yang diajukan itu secara sepenuhnya ditolak oleh hakim,” lanjutnya.
Meski demikian, Budi menyebutkan hakim tetap mengabulkan seuntukan permohonan pemohon bersama memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan perkara.
Semasih belumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Suparna mengabulkan seuntukan permohonan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan laporan pihak kepolisian terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
Praperadilan tersebut diajukan setelah Tim Advokasi demi Demokrasi (TAUD) menilai penyidikan perkara tidak berjalan efektif setelah kasus yang melibatkan empat anggota aparat TNI diproses di peradilan militer.
Pemohon mengimbau pengadilan memerintahkan kepihak kepolisianan melanjutkan penyidikan demi mengusut kebarangkalian keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

