MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperdalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Salah satunya bersama memeriksa enam saksi dari pihak swasta pada Rabu (19/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, seluruh saksi yang dipanggil memenuhi pemeriksaan penyidik tim 9.
“Hari ini ada inisial YM, ARW, AE, DP, ANQ, dan BH. Semua dari swasta,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Anang mengonfirmasi keenam saksi tersebut hadir memenuhi panggilan. Namun, waktu pemeriksaan mereka berbeda lantaran seuntukan saksi telah berakhir menyerahkan keterangan, sementara lainnya masih menjalani pemeriksaan.
“Semua Hadir. Ada yang telah berakhir barangkali ada yang masih berlangsung,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut menjadi untukan dari pendalaman perkara yang tengah dilakukan Tim 9 Kejagung.
Keterangan mereka diperlukan penyidik demi mengurai konstruksi perkara sekaligus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang sedang disidik.
Gugat Penetapan Tersangka
Di tengah proses penyidikan tersebut, Febrie mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febrie mengimbau hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Selain itu, ia juga mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.
Salah satu yang secara khusus digugat merupakan penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Tim hukum Febrie menilai proses hukum yang dilakukan penyidik tidak sesuai bersama prosedur yang berlaku.
Dalam perkara praperadilan tersebut, Febrie bertindak sebagai Pemohon.
Sementara Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung berkedudukan sebagai Turut Termohon.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

