Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata ‘Gudang’ Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Sebuah toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang tampak biasa dari luar, ternyata menyimpan rahasia gelap. Alih-alih menjual produk kecantikan, toko tersebut justru menjadi markas peredaran ribuan butir obat keras ilegal yang menyasar kalangan muda.

Kedok toko kosmetik tersebut terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menjalankan penggerebekan pada Sabtu (30/5) siang. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menciduk dua pria yang diduga kuat sebagai motor penggerak bisnis haram tersebut.

“Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (41) dan MY (26),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Aksi sigap kepihak kepolisianan ini dipicu oleh keresahan masyarakat sekitar sekitar yang mencurigai adanya aktivitas tak wajar di toko yang beralamat di Jalan Juanda IV tersebut.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat sekitar terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota sukses mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ucap Reynold.

Saat petugas menggeledah isi toko, ditemukan ribuan butir obat-obatan daftar G yang tidak sewajibnya dijual bebas. Barang bukti yang disita meliputi 1.190 butir hexymer, 157 butir tramadol, 100 butir trihexyphenidyl, hingga 85 butir alprazolam, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp1,8 juta.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro membeberkan bahwa penggunaan toko kosmetik cumalah strategi licik tersangka demi mengelabui aparat dan masyarakat sekitar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok demi menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” jelas Wisnu.

Pihak kepihak kepolisianan menegaskan bahwa perang terhadap peredaran obat ilegal ini akan terus digencarkan demi memutus rantai penyalahgunaan obat-obatan di Jakarta Pusat yang kerap merusak masa depan generasi muda.

“Peredaran obat keras ilegal amat berbahaya lantaran dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang untuk tersangka peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegas Reynold.

Saat ini, penyidik masih berupaya mengejar pemasok besar di balik kedua tersangka tersebut demi membongkar jaringan yang makin luas.

“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kebarangkalian ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” tutur Wisnu.

Atas perbuatannya, tersangka M dan MY dijerat bersama Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya kini wajib mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat demi menjalani proses hukum.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *