Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Koalisi masyarakat sekitar sipil mengkritik pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dan Tentara Nasional Indonesia (aparat TNI) yang dilakukan bersamaan bersama aksi demonstrasi kalangan akademisi di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis (12/6/2026).

Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang keliru dan menimbulkan persoalan serius terkait arah penggunaan Komcad dalam sistem pertahanan negara.

Semasih belumnya, Keaparatur negara kementerianan Pertahanan menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan demi mengikuti Apel Siaga Komcad di Keaparatur negara kementerianan Pertahanan pada 12 Juni 2026.

“Koalisi memandang pengerahan aparat TNI demi menyikapi aksi demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta merupakan kebijakan yang keliru,” kata Bhatara dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

“Dalam negara demokrasi mobilisasi militer sewajibnya cuma menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil telah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada,” katanya mengimbuhkan.

Ia menerangkan, Komcad dibentuk demi memperkuat komponen utama pertahanan negara dalam menyikapi ancaman terhadap kedaulatan negara, bukan demi merespons situasi yang menjadi ranah penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.

“Dalam negara demokrasi, setiap penggunaan instrumen pertahanan wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil. Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan administratif atau politik tanpa parameter yang jelas,” ujarnya.

Koalisi juga mempertanyakan dasar ancaman yang digunakan pihak pemerintah dalam mengerahkan Komcad pada saat Indonesia tidak berada dalam kondisi perang maupun keadaan darurat militer.

Bhatara menyebut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional demi Pertahanan Negara telah mengatur secara jelas parameter ancaman yang dapat menjadi dasar mobilisasi sumber daya pertahanan.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional demi Pertahanan Negara (UU PSDN) itu diatur tentang parameter ancaman bagaikan agresi, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Karena itu, koalisi mempertanyakan urgensi pengerahan Komcad saat aparat negara yang memiliki fungsi pertahanan dan keamanan masih menjalankan tugasnya.

“Ancaman apa yang sedang dihadapi negara berakibat diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah aparat TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya berakibat memerlukan pengerahan Komcad?” ujar Bhatara.

Pengerahan Komcad tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai lantaran dilakukan dalam situasi damai.

Bhatara mengacu pada Pasal 63 Undang-Undang PSDN yang mengatur bahwa mobilisasi cuma dapat dilakukan apabila negara berada dalam keadaan darurat militer atau perang serta wajib memperoleh persetujuan DPR.

“Kami memandang mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni pada hari ini merupakan mobilisasi yang ilegal. Pasal 63 ayat (1) UU PSDN secara tegas menegaskan bahwa Presiden dapat menegaskan mobilisasi dalam hal seluruh atau seuntukan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang,” katanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *