PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – PT MMS Group Indonesia (MMSGI) menyerahkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan manipulasi dokumen ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) yang menyeret nama PT MMS. MMSGI menegaskan bahwa korporasi yang sedang diperiksa aparat penegak hukum tersebut bukan untukan dari MMS Group Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, MMSGI menyampaikan bahwa PT MMS yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan manipulasi ekspor produk turunan CPO tidak memiliki keterkaitan bersama grup usaha mereka.

“PT MMS dalam pemberitaan tersebut bukan untukan dari MMS Group Indonesia (MMSGI),” tulis manajemen dalam keterangan resmi yang diterima media.

MMSGI juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dan tidak sempat menjalankan bisnis di sektor CPO maupun produk turunannya. Menurut korporasi, seluruh lini usaha yang berada di bawah naungan MMSGI bergerak di sektor energi, properti, serta ekosistem nikel.

“Klarifikasi ini kami sampaikan demi meluruskan informasi yang beredar di publik,” demikian pernyataan MMSGI.

Semasih belumnya, PT MMS Group Indonesia juga telah menegaskan bahwa PT MMS yang diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (29/5/2026) lalu bukan merupakan untukan dari grup mereka. Perusahaan menegaskan tidak sempat terlibat dalam bisnis CPO maupun industri turunannya.

Latar Belakang Kasus Dugaan Manipulasi Ekspor CPO

Klarifikasi tersebut muncul setelah aparat gabungan mengungkap dugaan praktik ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (CPO) yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri menyita 87 kontainer milik PT MMS.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menerangkan bahwa barang yang diperiksa diberitahukan sebagai fatty matter bersama berat sekitar 1.802 ton dan nilai mencapai Rp28,7 miliar.

“Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter bersama berat bersih kurang makin sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS. Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disaksikan oleh Satgasus Polri memperlihatkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO berakibat berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” ujar Djaka.

Temuan tersebut menjadi untukan dari pengusutan dugaan manipulasi klasifikasi barang ekspor yang diduga dilakukan demi menghindari kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor.

PT MMS yang Diselidiki Berbeda bersama MMS Group Indonesia

Berdasarkan sejumlah laporan, korporasi yang menjadi objek penyelidikan dalam kasus ini merupakan PT Mitra Mentari Sentosa (PT MMS), yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi dokumen ekspor produk turunan sawit.

Dalam laporan yang dipublikasikan SawitKita pada November 2025, PT Mitra Mentari Sentosa disebut sebagai korporasi yang diduga mengekspor komoditas yang dilaporkan sebagai fatty matter, namun hasil pengujian laboratorium memperlihatkan adanya kandungan produk turunan CPO yang sewajibnya dikenakan bea keluar dan pungutan ekspor.

Sementara itu, MMS Group Indonesia (MMSGI) merupakan kelompok usaha yang bergerak di bidang energi, properti, dan ekosistem nikel. Perusahaan menegaskan tidak memiliki hubungan kepemilikan maupun kegiatan usaha di sektor minyak sawit dan produk turunannya.

Karena kesamaan singkatan “MMS”, MMSGI menegaskan perlu menyerahkan penjelasan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait identitas korporasi yang disebut dalam proses penyelidikan tersebut.

Dengan klarifikasi ini, MMSGI menginginkan masyarakat sekitar dapat membedakan antara PT Mitra Mentari Sentosa yang menjadi objek pemeriksaan aparat bersama MMS Group Indonesia yang bergerak di sektor usaha berbeda dan tidak memiliki keterkaitan bersama bisnis CPO.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *