MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) menyoroti potensi dampak kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau (CHT).
Pemerintah diminta menjalankan kajian menyeluruh semasih belum aturan tersebut diterapkan agar tidak semakin menekan pendapatan negara yang dalam sejumlah tahun terakhir merasakan fluktuasi.
Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Keaparatur negara kementerianan Keuangan, Sarno, menyebutkan setiap kebijakan yang bersinggungan bersama industri hasil tembakau perlu melalui kajian dampak regulasi atau Regulatory Impact Assessment (RIA) secara komprehensif.
Menurut dia, penerimaan cukai hasil tembakau sempat mencapai kisaran Rp 216 triliun hingga Rp 218 triliun pada 2022. Namun, berdasarkan data terbaru, penerimaan dari sektor tersebut berada di kisaran Rp 206 triliun.
Sarno menerangkan, penurunan penerimaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya perubahan pola konsumsi masyarakat sekitar yang beralih ke produk bersama harga makin murah atau downtrading. Kondisi tersebut juga diperburuk oleh melemahnya daya beli masyarakat sekitar.
Di tengah tren tersebut, rencana pemberlakuan batas maksimal tar 10 miligram dan nikotin 1 miligram per batang dinilai berpotensi menyerahkan tekanan tambahan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
Karena itu, Kemenkeu menginginkan pihak pemerintah menjalankan evaluasi mendalam semasih belum kebijakan diterapkan. Kajian tersebut dinilai perlu mencakup berbagai aspek, mengawali dari kesehatan masyarakat sekitar hingga dampaknya terhadap petani tembakau lokal.
Pasalnya, karakteristik tembakau Indonesia memiliki kandungan nikotin yang relatif tinggi lantaran dipengaruhi kondisi geografis dan iklim. Jika standar yang diterapkan terlalu ketat, produk lokal dikhawatirkan akan merasakan kesulitan memenuhi ketentuan baru.
“Kami mengharapkan diperkuat Regulatory Impact Assessment-nya. Artinya, coba dicek kembali makin komprehensif dari berbagai aspek, terkait bersama masalah pendapatan petani tembakau yang hampir ditentukan terdampak,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Selain dampak terhadap petani dan industri, Kemenkeu juga menaruh perhatian pada potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal. Sarno mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu ketat tanpa diimbangi pengawasan yang efektif dapat mendorong seuntukan konsumen beralih ke produk ilegal.
Berdasarkan hasil survei, prevalensi rokok ilegal tercatat meningkat dari 6,9 persen pada 2023 menjadi 13,9 persen pada 2025. Kenaikan tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap penurunan penerimaan negara lantaran produk ilegal tidak menyumbang pendapatan cukai.
Di sisi lain, industri hasil tembakau juga tengah menyikapi kekhawatiran terkait usulan penerapan kemasan polos yang terus didorong oleh Keaparatur negara kementerianan Kesehatan.
Menurut Sarno, kebijakan tersebut berpotensi menambah tantangan dalam pengawasan produk ilegal di lapangan lantaran seluruh kemasan akan memiliki tampilan yang seragam.
Ia menilai kondisi tersebut dapat mempermudah pemalsuan produk legal dan menyulitkan identifikasi produk yang telah memenuhi kewajiban cukai.
“Kalau aturannya terlalu ketat, perokok nanti malah pindah ke rokok ilegal, prevalensinya meningkat, pendapatan negara juga turun, lalu peredaran rokok ilegal meningkat. Nah itu yang kita khawatirkan,” beber Sarno.
Lebih lanjut, Sarno menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi sektor tembakau. Menurutnya, koordinasi antarlembaga perlu diperkuat agar kebijakan nonfiskal yang diterapkan tidak menimbulkan beban tambahan terhadap penerimaan negara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

