Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Para pengusaha secara serentak mengeluarkan surat terbuka kepada pihak pemerintah jelang penerapan eskpor satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.

Terdapat empat asosiasi pengusaha yang mendatangani surat tersebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Dalam surat itu, tersangka usaha mengimbau pihak pemerintah mengonfirmasi kontrak ekspor yang telah berjalan tidak terganggu oleh implementasi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

“Ketentuan hukum dinilai menjadi faktor penting demi menjaga kepercayaan pasar internasional dan stabilitas kegiatan ekspor nasional,” tulis surat tersebut bagaikan dikutip, Senin (1/6/2026).

Pada dasarnya, dunia usaha menegaskan mendukung langkah pihak pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.

Kebijakan tersebut dipandang bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan kontribusi devisa hasil ekspor (DHE) untuk perekonomian nasional.

Meski demikian, tersangka usaha menilai implementasi kebijakan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu kelancaran ekspor yang selama ini telah berjalan.

Salah satu perhatian utama yang disoroti merupakan ketentuan hukum terhadap kontrak ekspor yang sedang berjalan maupun kontrak jangka panjang yang telah disepakati bersama pembeli di pasar internasional. Asosiasi menilai kejelasan mengenai mekanisme pembayaran, pengapalan, hingga asuransi menjadi hal yang krusial demi menjaga kelangsungan bisnis.

Selain itu, dunia usaha juga mengimbau pihak pemerintah dalam waktu dekat menyerahkan ketentuan terkait kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), Domestic Market Obligation (DMO), serta perlakuan terhadap berbagai skema perdagangan internasional, termasuk perjanjian perdagangan bebas (FTA), perjanjian bilateral, dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menurut asosiasi, kejelasan aturan menjadi penting demi menghindari munculnya spekulasi yang berpotensi memengaruhi persepsi pasar terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.

Karena itu, pihak pemerintah didorong dalam waktu dekat menerbitkan petunjuk teknis yang transparan agar tersangka usaha memiliki ketentuan dalam menjalankan kegiatan ekspor di tengah masa transisi kebijakan.

Di sisi lain, asosiasi juga menyoroti peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam tata kelola ekspor yang baru. Dunia usaha menginginkan operasional DSI dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel tanpa menimbulkan biaya tambahan untuk tersangka usaha.

Menurut mereka, fungsi DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu dijelaskan secara tegas guna membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional.

Selain mengimbau ketentuan hukum, tersangka usahajuga mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pihak pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi tersangka usaha. Forum tersebut diharapkan dapat membahas berbagai aspek teknis implementasi kebijakan secara komprehensif, termasuk mekanisme penetapan harga, penyelesaian pembayaran, hingga tahapan transisi menuju implementasi penuh.

Meski menyampaikan sejumlah catatan, asosiasi menegaskan komitmennya demi mendukung pihak pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor SDA nasional. Mereka siap menyerahkan masukan teknis, menolong sosialisasi kebijakan kepada anggota, serta mengawal masa transisi agar tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional.

Pelaku usaha meyakini bahwa melalui dialog yang terbuka dan implementasi yang terukur, kebijakan tersebut dapat memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, dan menyerahkan manfaat yang makin besar untuk perekonomian nasional.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *