MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak mempermasalahkan gugatan terhadap Patriot Bond, obligasi yang diterbitkan BPI Danantara, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya kita lihat saja gimana hasilnya. Kita lihat saja gimana hasil gugatannya,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).
Saat ditanya strategi menyikapi gugatan, Menkeu Purbaya menyebut bila dia akan berdoa dan mengirim ahli hukum demi mengonfirmasi kebijakan Pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
“Strategi, saya berdoa. Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul demi mengonfirmasi bahwa kebijakan kita dapat kita pertahankan, dan kita pertanggung jawabkan ke masyarakat sekitar dan di mata hukum,” timpal dia.
Sekadar informasi, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara resmi mengajukan permohonan pengujian materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi.
Koalisi menilai ketentuan mengenai Obligasi Khusus BPI Danantara berpotensi menciptakan kekebalan hukum yang dapat melemahkan penegakan hukum, menghambat pengawasan perpajakan, serta bertentangan bersama prinsip negara hukum yang dijamin UUD 1945.
Dikutip dari Antara, Permohonan yang diajukan pada Selasa (14/7/2026) itu menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK.
Menurut pemohon, kedua pasal tersebut menyerahkan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli Obligasi Khusus bersama mengecualikan mereka dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, gugatan perdata, serta membatasi penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti di pengadilan.
Kuasa hukum para pemohon Muhamad Saleh menyebutkan permohonan tersebut tidak mempermasalahkan instrumen investasi negara, melainkan menguji norma yang dinilai menyerahkan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, berakibat bertentangan bersama prinsip-prinsip dasar negara hukum.
“Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK menciptakan sebuah rezim kekebalan hukum yang sulit ditemukan padanannya dalam sistem hukum Indonesia. Negara justru melarang penegak hukum memakai data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak, bahkan menyerahkan perlindungan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata. Norma bagaikan ini tidak cuma menghambat penegakan hukum, namun juga bertentangan bersama prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945,” kata Saleh.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

