MediaMerdeka.com – Polisi telah menetapkan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian (TPPU) perkara pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel tanpa sempat diperiksa atau diklarifikasi.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad menilai apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi, maka telah bertentangan bersama konstitusi sesuai yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa sempat dipanggil dan diperiksa termakin dahulu mengenai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan bersama Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law yang dianut KUHAP Baru,” kata Suparji kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Suparji menyebutkan bahwa penegakan hukum yang kuat bukan cuma soal menemukan tersangka tindak pidana, namun juga mengonfirmasi setiap prosedur dijalankan sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum.
Sehingga menurutnya, tidak patut apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa termakin dahulu dipanggil dan diperiksa.
Ia menerangkan bahwa dasar hukumnya bukan cuma Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) namun juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang bersifat final dan mengikat (final and binding).
“Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ wajib dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka semasih belum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Artinya, kata dia, sejak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 diucapkan, penetapan tersangka tidak cukup cuma berbekal dua alat bukti. Suparji menerangkan bahwa penyidik juga wajib menyerahkan kesempatan kepada orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka demi didengar keterangannya termakin dahulu.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan due process of law dan perlindungan hak konstitusional masyarakat sekitar negara.
“Memang benar KUHAP tidak mengenal istilah ‘calon tersangka’. Oleh lantaran itu, dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, lantaran pada tahap itu status hukumnya masih belum menjadi tersangka. Dengan demikian, secara praktik hukum, pemeriksaan sebagai saksi semasih belum penetapan tersangka merupakan implementasi dari Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” tambahnya.
Menurutnya, prinsip tersebut justru semakin diperkuat dalam KUHAP Baru pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM), asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), asas peradilan yang adil (fair trial), serta keseimbangan antara kewenangan penyidik dan hak masyarakat sekitar negara.
Suparji menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh cuma mengejar efektivitas, namun juga wajib memenuhi prosedur yang adil.
Sehingga, kata dia, penetapan tersangka yang dilakukan tanpa diperiksa sebagai saksi, merupakan persoalan serius mengenai keabsahan prosedur dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Sementara itu, mengenai adanya perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam sprindik yang diterbitkan Kejaksaan, aparat penegak hukum wajib menyerahkan penjelasan yang konsisten dan berbasis hukum.
“Ketentuan status hukum seseorang merupakan untukan dari hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yakni hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan ketentuan hukum yang adil,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

