Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyambut baik putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada pemilik Blueray Cargo, John Field, serta 1,5 tahun penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni Deddy Kurniawan dan Andri.

Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“KPK menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field, dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Menurut dia, putusan tersebut telah mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Substansi yang teramat penting dari putusan tersebut, lanjut Budi, ialah majelis hakim menegaskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.

“Hal ini menegaskan bahwa praktik suap, baik yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima, merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggaraan negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” tutur Budi.

Dari putusan tersebut, Budi menyebut majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum aparatur negara Bea dan Cukai.

Pertimbangan tersebut dinilai semakin menguatkan bahwa pemberantasan korupsi wajib dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi.

“Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cuma bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, namun juga pada komitmen tersangka usaha demi menjalankan kegiatan usacuma secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas,” tandas Budi.

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta

Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dihukum 2 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

John Field dan dua terdakwa lainnya, yakni Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri, dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

“Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta menjalankan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada John Field. Sementara itu, Deddy Kurniawan dan Andri divonis 1,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field bersama pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” tegas Hakim Brelly.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *