MediaMerdeka.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan telah ada peristiwa pidana dalam dugaan penerimaan amplop Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Meski amplop tersebut telah dikembalikan dan Raja Juli telah menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fickar menegaskan bahwa peristiwa pidana telah terjadi.
“Dengan demikian RJ sebagai aparatur negara publik masih dapat terus diproses hukum bersama memakai pasal suap ataupun gratifikasi,” kata Fickar kepada MediaMerdeka.com, Sabtu (18/7/2026).
Untuk itu, Fickar menegaskan bahwa lembaga antirasuah wajib menjalankan proses hukum terhadap Raja Juli atas dugaan suap dan gratifikasi.
“Agar ada selain penjeraan, juga tidak terjadi tipu tipu oleh Menhut atau aparatur negara kementerian-aparatur negara kementerian lainnya,” tandas Fickar.
Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) demi mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Budi sempat menerangkan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan bersama pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.
Kemudian, uang tersebut diduga dikonversikan menjadi Dolar Singapura dan diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dalam amplop. Raja Juli juga diketahui menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026) lalu.
Semasih belumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim langsung memerintahkan ajudannya demi mengembalikan amplop tersebut.
“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, kepala daerahnya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Keaparatur negara kementerianan, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi bila suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli.
Saat itu, lanjut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup bersama map dalam audiensi itu. Kemudian, Raja Juli mengaku baru sadar setelah pertemuan berakhir. Untuk itu, dia mengimbau ajudannya mengembalikan amplop itu.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya mengimbau ajudan saya demi mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.
Menurut dia, ajudannya baru dapat mengembalikan amplop itu ke Suhardiman pada Jumat (12/6/2026). Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi bersama surat jalan dari Sekjen Kemenhut.
KPK semasih belumnya telah membeberkan bahwa Suhardiman Amby tidak cuma menyambut baik suap terkait dugaan jual beli jabatan. Lembaga antirasuah menyebut Suhardiman juga menyambut baik uang terkait pelepasan kawasan HPT.
Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan Pemda berwenang menyerahkan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara itu pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Keaparatur negara kementerianan Kehutanan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

