MediaMerdeka.com – Perubahan pernyataan Kejaksaan Agung terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik.
Dosen Hukum Universitas Trisakti yang juga Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menilai ralat pernyataan Kejaksaan memperlihatkan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Bhatara menyoroti pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna yang semula menyebut Febrie sebagai saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Namun, pada hari yang sama Kejaksaan mengoreksi pernyataan tersebut dan menegaskan Febrie tetap berstatus tersangka sebagaimana penetapan penyidik Kortastipidkor Polda Metro Jaya.
“Perubahan pernyataan yang disampaikan kepada khalayak melalui awak media tersebut merupakan fakta bahwa terdapat ketidakprofesionalan serta kegamangan aparatus Kejaksaan RI demi menyingkap makin lanjut kasus megakorupsi yang melibatkan bekas aparatur negara tinggi dalam institusinya,” kata Bhatara dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, perubahan status yang disampaikan kepada publik tersebut semakin memperkuat kesan adanya ketidaktegasan dalam penanganan perkara.
Selain masih belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, munculnya koreksi status hukum juga berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi.
“Peristiwa ubah-ralat status hukum Febrie tersebut justru sebaliknya merupakan sinyalemen lemahnya pengawasan pimpinan Kejaksaan RI dalam mengawal kasus ini pasca-pengalihan perkara dari Polri,” katanya.
Menurutnya, Jaksa Agung semestinya menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sebagai pimpinan tertinggi lembaga penuntutan.
Pengawasan internal yang dijalankan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga sewajibnya mampu menjamin proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Kejaksaan Agung sempat menegaskan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi, namun pernyataan tersebut langsung diralat pada hari yang sama bersama menegaskan bahwa status hukumnya tetap sebagai tersangka.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyusul kekeliruan administrasi saat mengumumkan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi PT Krakatau Steel, PLTU PLN, dan PT Asabri.
Kejaksaan Agung menerangkan bahwa Sprindik baru tersebut murni diterbitkan sebagai dasar hukum formal demi menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri, berakibat proses administrasi internal ini sama sekali tidak mengubah atau menggugurkan status tersangka yang semasih belumnya telah ditetapkan oleh pihak kepihak kepolisianan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

