MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) kembali mempertahankan capaian opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, capaian ini merupakan kali ke-15 berturut-turut yang diterima Kemenkeu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, penyusunan laporan keuangan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ini mewajibkan setiap aparatur negara kementerian atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran maupun pengguna barang demi menyusun laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan keaparatur negara kementerianan/lembaga yang dipimpinnya.
“Laporan keuangan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas resource yang dikelola Kemenkeu bersama kompleksitas dan nilai transaksi amat material yang tersebar di 14 unit eselon I bersama 871 satker termasuk 7 satker BLU,” katanya, dikutip dari siaran pers, Minggu (19/7/2026).
Laporan Keuangan BA 015 Tahun 2025 disusun bersama mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung regulasi serta sistem pengendalian intern yang memadai. Semasih belum disampaikan kepada BPK, laporan tersebut juga telah direviu oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Secara lengkap, Laporan Keuangan BA 015 Tahun 2025 terdiri atas lima komponen utama yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Bendahara Negara menyampaikan, tata kelola keuangan yang baik terefleksikan dalam capaian kinerja Kemenkeu Tahun 2025. Lima program utama yang telah ditetapkan pada awal tahun 2025 yakni Program Kebijakan Fiskal, Program Pengelolaan Penerimaan Negara, Program Pengelolaan Belanja Negara, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko, serta Program Dukungan Manajemen memperlihatkan kesuksesan pencapaian, bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.
Capaian tersebut antara lain tercermin pada terjaganya rasio defisit APBN terhadap PDB dalam batas aman sebesar 2,81 persen, rasio pendapatan negara terhadap PDB sebesar 11,55 persen, Indeks Efektivitas Kebijakan Belanja Negara yang mencapai 95,12, serta rasio utang pihak pemerintah terhadap PDB sebesar 40,51 persen yang memperlihatkan rasio berada dalam batas aman.
Di sisi pelayanan publik, Indeks Kepuasan Pengguna Layanan juga tetap terjaga pada level 4,7, mencerminkan kualitas layanan Keaparatur negara kementerianan Keuangan yang terus dipertahankan.
Menutup paparannya, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR demi sinergi yang selama ini telah terjalin baik dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kolaborasi ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang semakin baik dan inklusif,” jelas Purbaya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

