Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Fuad yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (2/6/2026) pada hari ini mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik.

Pemilik biro perjalanan haji dan umrah tersebut mengaku masih berada di Arab Saudi demi menunaikan ibadah haji.

“Saksi FHM mengirimkan konfirmasi bahwa masih belum dapat memenuhi panggilan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Menurut Budi, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

“Penyidik akan koordinasikan demi penjadwalan berikutnya,” katanya.

Ketidakhadiran Fuad terjadi saat KPK terus mendalami aliran dana dan peran sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka.

KPK memengawali penyidikan kasus tersebut pada Agustus 2025. Lima bulan lalu, tepatnya pada 9 Januari 2026, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.

Meski nama Fuad sempat mencuat dalam proses penyidikan dan sempat dicegah bepergian ke luar negeri, KPK hingga kini masih belum menetapkannya sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

KPK lalu menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Ishfah lima hari berselang.
Penyidikan juga berkembang bersama penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Di tengah proses pengusutan yang terus berjalan, KPK masih membutuhkan keterangan Fuad Hasan sebagai saksi.

Namun demi sementara, pemeriksaan tersebut wajib ditunda hingga yang bersangkutan menyelesaikan rangkaian ibadah hajinya di Arab Saudi. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *