MediaMerdeka.com – Hendric Libra Surya Putra, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) CV Berkah Bawang Bali, resmi melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.
Langkah ini diambil menyusul dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali dalam menangani perkara yang menjerat usacuma.
Melalui kuasa hukumnya, Nugraha Bratakusumah dan Rico Ricardo, Hendric mempersoalkan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI yang dinilai tidak profesional.
Persoalan ini bermula dari dugaan tindakan paksa yang dilakukan pada 24–25 April 2026. Saat itu, oknum penyidik menjalankan penyitaan terhadap 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali serta menjalankan penyegelan toko.
Kuasa hukum menilai rangkaian tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan mengabaikan standar hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan cacat prosedur,” ujar Nugraha Bratakusumah, melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (2/6/2026).
Nugraha mengimbuhkan bahwa rangkaian tindakan paksa yang dialami kliennya tidak transparan dan jauh dari standar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain penyitaan barang, pihak korban juga sempat menjalani proses pemeriksaan hingga dini hari.
Dalam proses tersebut, pihak korban diduga ditekan dan tidak diberikan kesempatan demi menghubungi atau didampingi oleh kuasa hukumnya, sebuah langkah yang dinilai melanggar hak asasi tersangka atau saksi dalam proses penyidikan.
Ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum acara menjadi poin utama yang diadukan ke Senayan.
Pihak kuasa hukum menyoroti ketiadaan dokumen-dokumen penting yang sewajibnya menjadi dasar tindakan kepihak kepolisianan di lapangan.
Hal ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat sekitar kecil.
“Izin sita pengadilan tidak sempat ditunjukkan, penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung bersama dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini telah cukup kuat menegaskan bahwa ada pelanggaran prosedural,” tegas Nugraha.
Dia bilang, dugaan kriminalisasi semakin menguat ketika penyidik mengabaikan dokumen administratif yang dimiliki korporasi.
CV Berkah Bawang Bali mengklaim telah memperlihatkan dokumen KT-9, yang merupakan bukti sah bahwa komoditas bawang putih tersebut telah lulus pemeriksaan karantina saat masuk ke wilayah Indonesia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

